Clik here to view.

Kawasan Tanjung Bunga di Kota Makassar – indoplaces.com
Makassar, Jubi – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sulawesi Selatan, Ilham Aliem Bachry, mengatakan laut di kawasan Center Point of Indonesia, Tanjung Bunga, Makassar tidak bisa di kapling atau dijual untuk kepemilikan pribadi.
“Sebab tanah dan air adalah milik negara yang tidak bisa diklaim milik swasta ataupun diperjualbelikan,” kata Ilham, menanggapi dugaan telah terjadi pengkaplingan dan penjualan laut oleh swasta pengembang CPI di Makassar, Senin (15/2/2016).
Kawasan CPI yang masih laut dan belum rampung direklamasi sudah dijual sebagai lokasi kawasan hunian mewah maupun superblok, padahal kawasan tersebut sedang menuai protes hingga gugatan hukum terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun izin reklamasi yang harusnya dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, tetapi yang ada adalah dari Gubernur Sulawesi Selatan.
“Ironis, laut yang harusnya milik negara dan rakyat Sulsel, kini dikuasai swasta serta bermasalah, namun terus dijual,” katanya.
Kadinda Sulsel, mempertanyakan disain awal atau siapa yang melakukan disain kawasan CPI sehingga bermasalah aspek amdalnya.
Sepengetahuannya, desain CPI itu bukan pesanan (by order) melainkan penawaran yang diberikan tim arsitek/konsultan, sehingga tim tersebut harus ikut bertanggung-jawab terhadap kisruh yang terjadi, terutama karena pengelolaan CPI diberikan kepada investor tunggal, padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan Tanjung Bunga yang dikelola investor PT GMTD Tbk (Lippo Grup).
”Pihak Tim Disain CPI harus ikut bertanggung-jawab terhadap kisruh masalah teknis dan jangan ‘bola panas’ diberikan kepada Gubernur untuk bertanggung-jawab terhadap perencanaan disain yang tidak matang,” ucapnya.
Ilham mengharapkan agar tidak terjadi monopoli di kawasan CPI, mengingat saat ini lahan itu digarap pihak swasta PT Yasmin Bumi Asri-Ciputra Surya Tbk.
Idealnya investor skala nasional properti yang berada di Sulsel juga dilibatkan seperti Kalla Grup, Bosowa Grup, IMB Grup dan PT GMTD Tbk melalui tender terbuka, bukan penunjukkan terhadap satu investor.
Selain itu, etika bisnis harus diterapkan sebab selama ini publik mengetahui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Tanjung Bunga ada pada PT GMTD, lalu dibuat kawasan baru CPI dalam kawasan yang sudah ada, sehingga sangat ideal bila dua investor kakap tersebut bekerjasama sehingga tidak terjadi kisruh.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muthalib, menilai konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk – Lippo Grup) dan Ciputra sebagai pengembang Citraland City Losari berpotensi mempengaruhi minat investasi di wilayah strategis tersebut.
“Kalau konflik ini tidak segera diselesaikan, akan mempengaruhi percepatan ekonomi di kawasan tersebut, pada akhirnya ini akan mengganggu dan mempengaruhi minat investasi di kawasan pesisir Makassar,” kata Abdul Muthalib, yang dihubungi melalui telepon.
Melihat masalah ini, Pemerintah Kota Makassar perlu turun tangan untuk mengatur dan memediasi kedua pengembang tersebut.
“Pemkot harus terlibat untuk mengatur karena kawasan itu adalah kawasan masa depan Makassar,” katanya.
Pihak GMTD, lanjutnya, juga perlu memperjelas posisi area infrastruktur mereka agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan GMTD dan Ciputra.
Sebelumnya, GMTD selaku pengelola Kawasan Tanjung Bunga menyesalkan sikap Ciputra yang selama ini tidak pernah melakukan kordinasi terkait pembangunan proyek Citraland City Losari di daerah Tanjung Bunga. (*)