
Ketua Komisi A DPR Papua, Ruben Magay. (Jubi/Arjuna)
Jayapura, Jubi – Polres Jayawijaya dituding telah melanggar Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan adat wilayah Baliem Lapago, terkait peresmian kantor United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) atau Gerakan Pembebasan Papua Barat, pada 15 Februari, kata anggota komisi I DPR Papua, Ruben Magai.
Hingga sekarang, sudah ada tiga anggota dewan adat Lapago yang juga panitia peresmian kantor ULMWP dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Jayawijaya; Bonny Mulait, Engel Sorabut, dan Pieter Wanimbo.
Ruben Magai berpendapat aparat negara dalam hal ini Polres Jayawijaya terlalu jauh bertindak terkait pembukaan dan peresmian kantor ULMWP di Wamena. Menurutnya, tidak ada pelanggaran dari kegiatan tersebut karena dijamin dalam pasal 5 ayat 1 dan 2, Bab II tentang Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri.
Pada pasal 5, ayat (1) menyebutkan “Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.” Dan ayat (2), “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non-pemerintah.”
Dalam pasal 1 menjelaskan, yang dimaksud dengan Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Bonny Mulait bersama Engel Sorabut ketika diwawancarai wartawan di Honai adat-Jubi/Islami
Sehingga, Magai mengatakan, pembukaan kantor ULMWP sebagai organisasi politik yang didalamnya mencakup organisasi masyarakat adat Papua serta lembaga swadaya masyarakat Papua, yang telah terdaftar sebagai observer di forum negara-negara Melanesia “Melanesian Spearhead Group”, adalah sah dan tidak melanggar peraturan.
“Pasal 5 ayat 1 dan 2 itu sudah jelas bahwa ini (ULMWP) sebuah forum non pemerintah. Kantor yang dibuka itu kantor perwakilan di mana di Indonesia, Melansesia Indonesia (Melindo) dan ULMWP adalah organisasi non pemerintah yang kerjasama dengan MSG. Dua organisasi non-pemerintah ini ada kerjasama di bagian politik, budaya dll, sesuai dengan peraturan uu dan kebiasaan hukum internasional,” kata Magai kepada Jubi melalui ponselnya, Kamis (25/2/2016).
Atas dasar itu, Anggota Bidang Politik, Hukum dan HAM itu mengimbau, “Polres Jayawijaya harus hentikan proses pemeriksaan ini. Polisis, kamu tidak boleh kriminalsiasi karena dua lembaga itu sudah resmi tercatat atas nama masyarakat ras Melanesia Papua Barat dan Melanesia Malindo yang beranggotakan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara,” tegasnya. (Yuliana Lantipo)