Jayapura, Jubi – Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jayapura, Christian Kondobua meminta kepada Pemerintah Kota Jayapura agar memasukkan rancangan peraturan daerah terkait penggunaan plastik berbayar pada masa pembahasan prolegda tahun 2016 pada bulan Juni mendatang.
“Diakui ini kan aturan bersifat urgen. Saya kira ini bisa dimasukkan atau disisipkan dalam pembahasan tersebut, sebab ini barang kan belum ada di prolegda,” katanya kepada Jubi di Kota Jayapura, Kamis (26/2/2016).
Secara pribadi, Kondobua mendukung kebijakan pemerintah untuk penggunaan plastik berbayar karena hal tersebut mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan dengan tidak terurainya plastik di lingkungan. “Jadi, prinsipnya kita dukung karena ini merupakan kebaikan untuk masyarakat,” ujarnya.
Jika pemkot membuat peraturan daerah yang memasukkan ke dalam penerimaan PAD harus dikontrol baik dan harus masuk ke kas daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Memang kita berharap kerelaan pada pengusaha ritel untuk menyiapkan plastik berbayar atau plastik go green. Dan jika itu masuk ke PAD kita harap ini bisa menunjang kepada kegiatan kebersihan yang lain, dan tidak bisa digunakan hal lain dan kembali ke kegiatan kebersihan lingkungan, artinya ada manfaat baik supaya masyarakat sadar kita harus menjaga kebersihan,” katanya.
Pemerintah Kota Jayapura telah mengambil sikap untuk melakukan uji coba penerapan kebijakan penggunaan plastik berbayar dimana dibebankan Rp 200/kantongnya. Pengujian penerapan plastik berbayar ini difokuskan kepada para pengusaha ritel yang ada di Kota Jayapura.
“Kita terapkan dengan nominal Rp 200/kantong,” kata Walikota Jayapura, Benhur Tommy Mano. (Sindung Sukoco)