Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran ketika Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua distrik (kecamatan) di Mamberamo Raya (Mambra), Distrik Rufaer dua TPS dan Distrik Mamberamo Tengah Utara delapan TPS.
Komisioner Bawaslu Papua bidang pengawasan, Anugrah Pata mengatakan, pihaknya meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mambra mengganti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 TSP, sebelum pelaksanaan PSU. Kini Panwaslu setempat masih menunggu KPU untuk pertemuan sebelum pergantian KPPS.
“Bawaslu Papua sudah menginstruksikan Panwaslu Mamberamo Raya segera berkoordinasi dengan KPUnya terkait SK, jadwal dan tahapan PSU. KPU harus buat SK-nya terlebih dahulu. Setelah itu, Panwaslu mempersiapkan personil pengawasannya mulai dari pengawas tingkat distrik hingga tingkat kampung,” kata Anugrah, Jumat (26/2/2016).
Mengacu pada pelanggaran, 9 Desember 2015 lalu, Bawaslu Papua juga akan akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mamberamo Raya untuk melakukan simulasi potensi kerawanan di 10 TPS. Dari simulasi itu, akan dibuat pencegahan.
“Secara internal Bawaslu Papua akan melakukan pendampingan kepada Panwaslu Mamberamo Raya. Ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” ucapnya.
Katanya, berdasarkan putusan MK, Bawaslu akan melakukan supervisi kepada Panwaslu Mamberamo Raya. Ini agar pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara pada 10 TPS di dua distrik tak terulang kembali.
“Kami harap tidak ada pelanggaranlah untuk PSU di Mamberamo Raya mendatang. Semoga semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” katanya.
Terpisah, komisioner KPU Papua, Tarwinto mengatakan, setelah penetapan jadwal PSU, 19 Maret mendatang, penyelenggara segara mencetak surat suara. Targetnya, sehari sebelum PSU atau 18 Maret, distribusi logistik ke 10 TPS sudah rampung.
“Rencananya pencetakan surat suara hingga sortir dilakukan, 10-15 Maret. Distribusi logistik, 16-18 Maret. Selain itu, akan dilakukan pergantian seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 TPS di dua distrik itu,” kata Tarwinto, Jumat (26/2/2016).
Menurutnya, pergantian para anggota KPPS rencana dilakukan, 29 Februari 2016. Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU, seluruh anggota PPS yang bertugas di 10 TPS pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015. (Arjuna Pademme)