Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15390

Penerapan Perencanaan dan Penganggaran BLUD Belum Seragam

$
0
0

Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Rosina Upessy Didampingi Forkopimda Membuka Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah - Jubi/Alex
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Rosina Upessy Didampingi Forkopimda Membuka Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Penerapan perencanaan dan pengganggaran dalam Pengelolaan Pola pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga kini dinilai belum seragam sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pengelolaan Keuangan BLU dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Perbendaraan Negara.

“Dalam penerapan selama 12 tahun masih terdapat ketidakseragaman dan kerancuan penerapan terutama dalam perencanaan dan pengganggaran, pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan keuangan, serta informasi dan pelaporan kepada stakeholder,” kata Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Rosina Upessy, di Jayapura, Selasa (1/3/2016).

Rosina menilai, pola pengelolaan keuangan BLUD, tidak dapat dilepaskan dengan adanya reformasi pengelolaan di bidang keuangan negara. Dimana telah diterbitkan tiga undang-undang di bidang keuangan, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tangungjawab keuangan negara.

“Ketiga UU ini menggantikan aturan lama, yang disusun pada pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteist (ICW), Indische Bedrijvenwet (IBW) Instructie en verdure bepalingen voor dee Algameene Rekenkamer (IAR),” ucapnya.

Hal-hal baru atau perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan negara diperkenalkan mengenai pengelolaan keuangan BLUD yang tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2004 pasal 68 dan 69.

Selanjutnya diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Pasal 145 sampai 149), dan kemudian pelaksanaannya diatur dalam Permendagri No. 61 tahun 2007. “Selain ketentuan tersebut, penerapan pengelolaan keuangan BLUD, dipertegas lagi dengan diterbitkannya UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, dalam pasal 20 ayat 3 yang mengatur, rumah sakit publik dikelola dengan menerapkan PPK-BLUD,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan istilah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD menjadi bahasan sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

“Penerapan selama 12 tahun, terutama di Papua masih terdapat ketidakseragaman dan kerancuan penerapan terutama dalam perencanaan dan penganggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban,” kata Dosinaen. (Alexander Loen)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15390

Trending Articles