
Jayapura, Jubi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua menyatakan belasan ribu ekor kura kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dipulangkan dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta ke Timika Papua.
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Papua Mangaraja Gunung Nababan, di Jayapura, Sabtu (5/3/2016), menyatakan kura kura moncong babi itu berasal dari wilayah Asmat, Merauke, Papua dan rencananya akan diperdagangkan keluar, namun digagalkan oleh petugas.
“Kura kura tersebut berasal dari Asmat diselundupkan melalui Timika, Papua 15 Februari 2016 lalu sebanyak 3.230 ekor. Kura kura yang diamankan di Bandara Soeta Cengkareng pada 21 Februari 2016 sebanyak 15 ribu ekor,” kata Nababan pula.
Ia menegaskan, sebanyak 18 ribu ekor kura kura moncong babi itu setelah diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua, kemudian dikembalikan ke Pemprov Papua secara simbolis kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Doren Wakerkwa, Kamis (3/3) lalu.
Dia menjelaskan, kura kura moncong babi itu secara keseluruhan dikembalikan ke Pemprov Papua, sedangkan kasusnya sedang ditangani Polres Mimika.
Kura kura itu dititip rawatkan di Divisi Lingkungan Freeport Indonesia Jakarta, dan sementara ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Besar KSDA Jakarta.
“Awalnya ditangkap di Timika, selang dua hari kemudian ditangkap lagi di Cengkareng. Tujuan penyelundupan kura kura itu belum jelas. Sementara masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya pula.
Dia mengungkapkan, setiap tahun ditemukan kasus penyelundupan.
Tindakan pemyelundupan tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)