
Padang, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang dosen Universitas Andalas berinisial IK.
“Berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, terdawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini, di Padang, Selasa (8/3/2016).
Dengan vonis tersebut, dosen yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap mantan isteri DY, yang kini berumur 44 tahun, harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai umurnya itu.
Vonis yang dijatuhkan hakim terbilang lebih berat jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa serta terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” kata jaksa dan terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Wilson Saputra Cs, secara bergantian.
Sementara puluhan keluarga korban DY yang menghadiri sidang dengan pakaian serba hitam, mengatakan menghormati putusan hakim itu.
“Kami berpakaian serba hitam saat ini, berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun ternyata hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, kami hormati itu,” kata orang tua DY, Asril Aziz.
Terdakwa IK menghabisi nyawa istrinya, Sabtu (4/4/2015), di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui isterinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.
Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, Minggu (5/4/2015). Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat minum obat nyamuk. (*)