Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15135

Dewan Adat Papua dan Lembaga Adat Papua di Persipangan Jalan

$
0
0
Prosesi pengalungan secara adat kepada-Ondofolo Kampung Yoka - Jubi/Indrayadi TH
Prosesi pengalungan secara adat kepada-Ondofolo Kampung Yoka – Jubi/Indrayadi TH

Jayapura, Jubi- Dewan Adat Papua (DAP) telah bersidang di Biak dan Mananwir Yarangga terpilih menjadi Ketua Dewan Adat Papua(DAP). Dewan Adat memakai sistem pembagian wilayah adat sesuai tujuh wilayah adat di Tanah Papua. Sedangkan Lembaga Adat Papua dibentuk oleh pemerintah dengan menempatkan mendiang Theys Hiyo Eluay sebagai pemimpin adat pertama sekitar 1980an.

Walau demikian dalam budaya orang Papua sejak dulu masyarakat adat Papua tak mengenal lembaga adat maupun dewan adat Papua. Apalagi aturan adat melekat dalam suatu masyarakat adat telah tertanam sejak dulu secara tidak tertulis.

Antropolog JR Mansoben (1995), dalam disertasinya berjudul Sistem Politik Tradisional di Irian Jaya, Jakarta LIPI dan Leiden University, Netherlands menyebutkan orang Papua mengenal system politik atau system kepemimpinan politik tradisional.

Sahlins (1963) dan JR Mansoben menyebut bahwa di Papua terdapat empat system politik tradisional di Tanah Papua.

Pertama, big man atau pria berwibawa, diperoleh melalui pencapaian. Sumber kekuasaan terletak pada kemampuan individual, kekayaan material, kepandaian berdiplomasi/pidato, keberanian memimpin perang, fisik tubuh yang besar, sifat bermurah hati, dermawan. Pelaksanaan kekuasaan biasanya dijalankan oleh satu orang. Etnik yang menganut system kepempinan pria berwibawa di Tanah Papua adalah orang Dani, Asmat, Mee, Meibrat, Muyu, Malind Anim.(Mansoben, 1995).

Kedua, system Politik Kerajaan , system ini adalah pewarisan berdasarkan senioritas kelahiran dan klen. Weber(1972:126) mengatakan sebagai birokrasi patrimonial atau birokrasi tradisional. Birokrasi tradisional terdapat pada cara merekrut orang untuk duduk dalam birokrasi. Biasanya mereka yang direkrut mempunyai hubungan tertentu dengan penguasa, misalnya hubungan keluarga atau pertemanan. Di sini terdapat pembagian kewenangan tugas yang jelas, pusat orientasi adalah perdagangan. Tipe ini terdapat di Raja Ampat, Semenanjung Onin, Teluk Macn Cluer(Teluk Beraur) dan Kaimana(Mansoben, 1995:48).

Ketiga Sistem Politik Ondoafi, system ini merupakan pewarisan kedudukan dan birokrasi tradisional. Wilayah/territorial kekuasaan seseorang pemimpin hanya terbatas pada satu kampong dan kesatuan sosialnya terdiri dari golongan atau sub golongan etnik saja dan pusat orientasi adalah religi. Terdapat di wilayah Timur Papua, Nimboran, Teluk Humbold, Tabla, Yaona, Skou, Arso, Waris(Mansoben, 1995:201-220).

Keempat Sistem Kepemimpinan Campuran. Menurut Mansoben(1995) terdapat juga system lain yang menampakan ciri pencapaian dan perwarisan yang disebut system campuran. Sedangkan menurut Sahlins, system kepemimpinan yang berciri pewarisan(chief)dibedakan atas dua tipe yaitu system kerajaan dan system ondoafi. Perbedaan pokok kedua system politik tersebut terletak pada unsur luas jangkauan kekuasaan dan orientasi politiknya. Sistem kepemimpinan campuran, kedudukan pemimpin diperoleh melalui pewarisan dan pencapaian atau berdasarkan kemampuan individualnya (prestasi dan keturunan). Tipe ini terdapat pada pendudukan Teluk Cenderawasih, Biak, Wandamen, Waropen, Yapen dan Maya.(Mansoben,1995:263-307).

Jika menilik keberagaman kepemimpinan tradisional di Tanah Papua, bagaimana dengan Lembaga Adat Papua maupun Dewan Adat Papua. Apalagi masih terdapat pro dan kontra soal Dewan Adat Papua maupun Lembaga Adat Papua.

Kehadiran lembaga adat Papua maupun Dewan Adat Papua mestinya harus melindungi hak-hak dasar orang asli Papua terutama menyangkut hak adat dan tanah adat. Selama adat masih berhubungan dengan politik praktis akan membawa petaka bagi pelestarian adat itu sendiri.(Dominggus A Mampioper)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15135

Trending Articles