
Jakarta, Jubi – Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyadari Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang disepakati untuk disahkan dalam paripurna DPR belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan.
“Namun, perlu dicatat bahwa semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal,” kata Saleh, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (18/3/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan tidak semua aspirasi yang muncul dapat diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Apalagi, pemerintah memiliki keterbatasan-keterbatasan bila semua aspirasi tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
Karena itu, Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
“Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas,” katanya.
Menurut Saleh, cakupan Undang-Undang tersebut memang sangat luas. Karena itu, Presiden menugaskan banyak kementerian untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasannya.
Menteri yang terlibat adalah Menteri Sosial; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan HAM.
Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (17/3) untuk menjadi undang-undang bersama dengan Rancangan Undang-Undang Penanganan Krisis Sistem Keuangan. (*)