
Wamena, Jubi – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali berhasil menangkap satu paket narkotika jenis sabu bersama pemiliknya, Rabu (23/3/2016) malam sekitar pukul 20.00 waktu Papua.
Wakapolres Jayawijaya, Kompol Fransiskus A. Elosak kepada wartawan, Kamis (24/3/2016) menjelaskan, satuan reserse narkoba Polres Jayawijaya berhasil menangkap salah satu warga yang diduga memiliki narkotika jenis sabu pada Rabu malam.
“Ini hasil dari laporan masyarakat dan akhirnya kami menangkap AJ atas kepemilihan narkotika jenis sabu di jalan JB Wenang, Jayawijaya sebanyak satu paket,” kata Elosak.
“Waktu tim narkoba Polres Jayawijaya lakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti yang disimpan oleh yang bersangkutan di kamarnya. Kami dapatkan satu paket sabu yang kalau dijual sekitar empat juta rupiah,” katanya.
Dijelaskan pula, yang bersangkutan baru kurang lebih dua tiga bulan berada di Wamena, namun selama di Wamena sejak awal Polisi sudah mendapat informasi bahkan empat hari sebelumnya yang bersangkutan sempat ditangkap dalam kasus memproduksi minuman lokal jenis cap tikus dan telah diproses tipiring yang bersangkutan sesuai pengadilan di denda tiga juta rupiah.
“Dan itu sudah dibayar dendanya, kemudian tadi malam kita tangkap lagi yang bersangkutan dalam kepemilikan sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Anwar Kayal menambahkan, apa yang dilakukan ini tentunya tidak terlepas dari informasi yang diterima dari masyarakat yang masih menginginkan Jayawijaya secara umum terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kalau pemakai atau pengedar kita belum tahu, karena pemeriksaan urine belum keluar yang pasti dia memiliki barang haram itu dan sementara dalam pengembangan apakah ada aktivitas lain seperti mengedarkan atau menjual masih dikembangkan. Pelaku dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Kasat Narkoba. (Islami)