
Suasana Ketika Kedua Tersangka Insiden Tolikara akan Ditangguhkan – Jubi/Arjuna
Jayapura, Jubi – kejaksaan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua menangguhkan penahanan dua tersangka insiden Tolikara, 17 Juli lalu, JW dan AK yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua.
Penangguhan dilakukan Rabu (23/9/2015) sekira pukul 17:00 WIT. Penangguhan penahanan dihadiri kuasa hukum tersangka, Gustaf Kawer, Presiden GIDI, Doman Wandikbo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Nurcahyo, perwakilan Polda Papua, dan keluarga kedua tersangka.
Gustaf Kawer mengatakan, penangguhan penahanan kliennya, karena ada beberapa pertimbangan. Hal itu juga dibahas ketika pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Polda Papua, awal pekan ini.
“Ini penangguhan penahanan. Tapi proses hukum tetap lanjut. Ini karena ada beberapa pertimbangan. Termasuk, masyarakat di Tolikara sudah sepakat berdamai. Kini situasi di Tolikara sudah kondusif, nah penangguhan penahanan ini agar situasi semakin baik,” kata Gustaf Kawer.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Nurcahyo mengatakan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan kedua tersangka, lantaran ada jaminan dari berbagai pihak.
“Yang menjamin banyak. Beberapa hari lalu, penasehat hukumnya kirim surat permohonan penangguhan ke kami, dan melampirkan berbagai berkas. Termasuk pihak yang menjamin diantaranya, keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” ucap Nurcahyo.
Tak hanya itu, menurutnya kuasa hukum JW dan AK juga melampirkan, hasil rekonsiliasi dan kesepakatan damai kedua pihak, pernyataan masing – masing korban dari berbagai suku diantaranya suku Toraja, Jawa, dan suku setempat, serta surat Forkopimda Provinsi Papua yang ditandatangani gubernur, Kapolda, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, dan pihak lainnya.
“Tapi proses hukumnya tak dihentikan. Statusnya saja yang dialihkan dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Mereka tak boleh keluar dari Tolikara. Penangguhan ini dengan pertimbangan lain. Penangguhannya sampai 7 Oktober, setelah itu harus diperpanjang,” katanya. (Arjuna Pademme)
The post Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Tolikara appeared first on tabloidjubi.com.