Ilustrasi logo BI – Jubi/IST Manokwari, Jubi – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah memusnahkan uang tak layak edar antara Rp15 hingga Rp30 miliar per bulan. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat Henry Tanorkepada Antara di Manokwari, Jumat (13/5/2016) mengatakan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin canggih serta melalui pengawasan ketat....
↧