
Pelaku SW (rambut cepak) yang diamankan setelah diduga membawa daun ganja. Jubi/Frans L Kobun
Merauke, Jubi – Aparat kepolisian dari Polsek Kota Merauke meringkus SW (33) bersama salah seorang rekannya di Jalan Aliarkam, Senin (23/9/2015), karena diduga menyimpan dan menggunakan ‘barang haram’ tersebut.
Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Satyatama saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2015) membenarkannya. “Saat ditangkap, SW bersama temannya itu sedang meneguk minuman keras (miras) jenis sopi,” ujarnya.
Saat aparat melakukan penggeledahan, kata Kapolres, ditemukan sebuah tas dan didalamnya berisi bungkusan yang diduga ganja seberat 0,2 gram. Seketika juga, SW bersama rekannya, langsung diamankan ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus itu terbongkar setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa SW bersama seorang teman sedang mabuk di rumahnya. Seketika juga anggota bergerak dan melakukan penggeledahan.
Ketika penggeledahan dilakukan, lanjut Kapolres, keduanya sedang mabuk dan tertidur akibat meneguk miras jenis sopi. Dari situ, aparat membangunkan dan menemukan sebuah tas yang didalamnya berisi ganja.
Ditambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan pemeriksaan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan orang lain. “Untuk sementara pelaku hanya satu yakni SW,” tuturnya.
Secara terpisah Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richrad Nainggolan menjelaskan, akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 114, dan atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Frans L Kobun)
The post Simpan Ganja, SW Diringkus Polisi appeared first on tabloidjubi.com.