
Banjarmasin, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda (Raperda) inisiatif lembaga legislatif untuk menjadi Perda tingkat provinsi, Senin (30/5/2016).
Tiga Peraturan Daerah (Perda) inisiatif menyangkut Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalsel, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa di Kalsel berharap, dengan adanya Perda pemberdayaan masyarakat dan desa, masyarakat di provinsinya semakin maju.
“Lebih dari itu, Perda pemberdayaan masyarakat dan desa tersebut bisa menjadi payung hukum agar tidak ada kesenjangan atau perbedaan yang mencolok antara masyarakat desa dan perkotaan,” lanjut juru bicara/Wakil Ketua Pansus, H Suripno Sumas.
“Perda pemberdayaan masyarakat dan desa itu juga salah satu upaya antisipasi agar tidak terjadi urbanisasi, atau setidaknya mengurangi perpindahan masyarakat desa ke kota dengan alasan mata pencaharian,” ujar wakil rakyat tersebut.
Bersamaan pengesahan tiga Perda tersebut, DPRD Kalsel juga mensahkan dua Perda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yaitu Perda tentang Irigasi, serta perubahan Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pengesahan Perda dilakukan di rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Ketua Asbullah SH, didampingi wakil ketua dewan lainnya H Hamsyuri SH.
Rapat paripurna DPRD Kalsel yang juga dihadiri Wakil Gubernur setempat, H Rudy Resnawan, itu dilakukan seusai rapat paripurna istimewa dengan agenda penyampaian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan APBD provinsi tersebut tahun 2015.(*)