
Salah satu mama penjual pinang, Mince Kosay dengan beberapa pedagang pinang lainnya di halaman GOR atau depan kantor KONI Papua Jayapura (Jubi/Roberth Wanggai)
Jayapura, Jubi – Dewan Adat Papua wilayah Lapago meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tegas menegakan aturan Pemerintah Daerah tentang orang asli Papua yang menjual pinang.
“Saya mendukung kebijakan itu Supaya ada kesempatan orang asli berusaha,” ungkap Lemok Mabel, ketua DAP Lapago, melalui telepon genggamnya dari Yalimo, Jumat (25/09/2015).
Walaupun mendukung, Kata Mabel, kebijakan itu mestinya tidak setengah hati. Orang asli yang menjual berarti tidak ada lagi orang luar yang menjualnya dalam bentuk eceran maupun kiloan. “Itu harus ada peraturan daerah bukan larangan sementara,” ungkapnya.
Pernyataan senada disampaikan Engelbertus Sur’abut. “Masyarakat asli yang menjual berarti tidak ada lagi orang luar yang menjualnya,” ungkap Sur’abut, sekretaris DAP Balim kepada Jubi di Abepura, kota Jayapura, Papua, Jumat (25/09/2015).
Kenyataan yang ada, kata Sur’abut, peraturan itu tidak ditegaskan dengan baik. Ada orang luar yang masih bandel di sudut-sudut kota Wamena. “Masih ada yang jual,” ungkapnya.
Lebih parah lagi, orang luar masih menjual pinang kiloan di Jalan Irian. Orang asli membeli kiloan dan menjualnya eceran di sudut-sudut kota. “Itu artinya peraturan itu tidak tegas,” ungkapnya.
Mama Karolina Aud, penjual Pinang di Pasar Wouma membenarkan aturan itu ada. Orang luar tidak jual pinang lagi di depan kios seperti yang lalu-lalu.
“Orang tidak jual lagi di depan kios seperti yang lalu tetapi di jalan Irian yang kiloan itu masih, ” ungkapnya melalui sambungan seluler. (Mawel Benny)
The post DAP Minta Pemda Jayawijaya Tegas Tegakkan Aturan OAP Jual Pinang appeared first on tabloidjubi.com.