Ilustrasi – Dok. Jubi Jayapura, Jubi – Sejak diberilakukan 1 Juli lalu hingga 26 Agustus 2016, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Maluku telah mengumpulkan amnesti pajak sebesar Rp24,5 miliar. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Papua Maluku Lewaherilla Markus P mengatakan, realisasi amnesti pajak tersebut dikumpulkan dari 141 wajib pajak di wilayah Kanwil Papua Maluku.
↧