Manokwari, Jubi – Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussi meminta agar pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Drs. Nataniel D. Mandacan di sejumlah media lokal, Kamis, 1 Oktober 2015 didalami dan diusut secara hukum.
Disebutkan Sekda, ada oknum penegak hukum yang menjadikan sejumlah pejabat di jajaran pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang diduga tersangkut tindak pidana korupsi sebagai “ATM”.
Warinussi mengatakan, jika itu benar, maka bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-ndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Masyarakat sipil (civil society) di daerah ini bersama-sama mengkawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang memang nyata-nyata sangat menyengsarakan rakyat selama ini,” kata Warinussi kepada Jubi di Sorong, Kamis.
Ia bahkan menduga masih ada oknum penegak hukum yang sengaja melakukan tindakan busuk dan tidak terpuji seperti yang dikatakan Sekda Mandacan.
Seorang pakar hukum kriminal, Dedi Susanto menyebutkan, beberapa tindakan yang dimaksud pernah terjadi dan dilaporkan ke penegak hukum. Namun bagian pengawasan internal lembaga-lembaga penegak hukum tersebut terkadang tidak transparan dan terkesan melindungi oknum yang menyalahi kode etik dan perbuatan melawan hukum.
“Sekali lagi saya sangat mengapresiasi Saudara Sekda Papua Barat yang berani membeberkan hal ini ke publik. Karena itu, saya mengajak semua lapisan masyarakat dan para pejabat di wilayah provinsi ini untuk menyiapkan bukti-bukti yang kuat apabila ada indikasi mereka hendak “dikerjain” atau “dijadikan ATM” oleh oknum-oknum penegak hukum tersebut,” kata Dedi. (Niko MB)
The post LP3BH: Pernyataan Sekda Papua Barat Perlu Diusut Secara Hukum appeared first on tabloidjubi.com.