Palu, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Burhan Thoampo, memastikan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mencapai 5 hari kerja sejak perekaman data sampai pencetakan KTP. “Standar pelayanan Disdukcapil Palu yaitu 5 hari proses data, baru e-KTP dapat diambil oleh warga atau wajib […]
The post Pemadaman Listrik dan Jaringan Internet Hambat Proses E-KTP di Palu appeared first on Portal Berita Tanah Papua No. 1.