
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Rencana Yulius Yogi pemilik tanah melakukan penyegelan GOR Hiad Sai mendapat dukungan dari salah seorang putra Marind-Buti, Hendrikus Hengky Ndiken.
“Saya dukung kalau Yogi melakukan penyegelan. Karena sepertinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tak mempunyai niat baik membayar ganti rugi tanah yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan GOR selama ini,” ungkap Hengky kepada Jubi, Jumat (13/12/2019).
Ditegaskan, negeri ini ada tuannya sehingga pemerintah harus merespons dengan sungguh-sungguh ketika pemilik ulayat meminta pembayaran ganti rugi.
“Ya kalau tak ada solusi pembayaran, langkah terakhir adalah pemalangan. Saya kira itu sangat tepat dilakukan supaya orang tidak seenaknya memanfaatkan tanah untuk membangun fasilitas umum,” tegasnya.
Ditambahkan, sebelum ada pemerintahan di sini, tanah dimaksud telah mempunyai tuan. Dengan demikian ketika akan membangun dan digunakan, wajib hukumnya membayar.
“Kan GOR sudah lama sekali digunakan. Hanya saja pembayaran ganti rugi hingga sekarang belum dilakukan,” katanya.
Pemilik ulayat, Yulius Yogi, mengaku berbagai cara telah dilakukan dengan bersurat ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) maupun bertemu Bupati Merauke, Frederikus Gebze, meminta penyelesaian ganti rugi.
Hanya saja, katanya, hingga kini tak direspons.
“Memang kami baru pasang spanduk. Tetapi kalau tak ada realisasi, pekan depan semua pintu GOR akan digembok,” ungkapnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari
The post Rencana penyegelan GOR Hiad Sai, Hengky Ndiken: Itu langkah tepat pemilik ulayat appeared first on JUBI.