Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15243

Awal 2020, Komnas tentukan status kasus Paniai

Image may be NSFW.
Clik here to view.
John Gobai (kanan) dan komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Mantan anggota DPR Papua dari mekanisme pengangkatan, John NR Gobai menyatakan Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI akan menentukan status kasus Paniai berdarah, apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat atau bukan pada awal 2020.

Menurut Gobai, informasi itu disampaikan komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam kepadanya saat menghadiri diskusi tekait upaya negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Diskusi berlangsung di Kota Jayapura, Jumat (13/12/2019).

“Choirul Anam menyatakan, Komnas HAM akan menggelar.  paripurna pada pekan kedua Januari 2020. Dalam paripurna tersebut, tim adhoc Komnas HAM akan menyampaikan hasil investigasinya,” kata Gobai kepada Jubi, Jumat (13/12/2019).

Katanya, kepada Choirul Anam ia juga menyampaikan jika penyelesaian kasus Paniai sudah lama dinantikan masyarakat Papua.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga sudah berjanji menuntaskan secapatnya kasus yang menyebabkan empat siswa meninggal dunia dan belasan warga sipil terluka itu.

Sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 Tentang pengadilan HAM, Komnas HAM kata Gobai sudah membentuk tim adhoc menangani kasus Paniai.

Tim adhoc telah turun lapangan mengumpulkan data, meminta keterangan berbagai pihak termasuk saksi dan korban. Selain itu beberapa jenderal Polri, perwira dan bintara Polri telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

“Yang belum adalah pihak TNI. Kami minta panglima TNI koperatif untuk bisa bekerjasama dengan Komnas HAM. Dengan berbagai data lapangan dan keterangan berbagai pihak, saya harap Komnas HAM tegas menyatakan kasus Paniai sebagai planggaran HAM berat,” ujarnya.

Gobai juga meminta Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden tantang pembentukan pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jayapura, agar kasus pengadilan HAMnya digelar di Papua.

“Tadi Choirul Aman juga menyatakan membutuhkan dukungan dari masyarakat Papua saat mereka melakukan paripurna mendatang,” ucapnya.

Beberapa hari lalu, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan penuntasan kasus Paniai merupakan prioritas Komnas HAM.

“Ada empat jendral polisi, 18 bintara dan perwira yang sudah dimintai keterangan. Tapi saya tidak bisa menyebut namanya,” kata Frits Ramandy ketika itu.

Katanya, Komnas HAM bekerja secara serius dalam penanganan kasus Paniai. Meski hingga kini pihak TNI belum dimintai keterangan, akan tetapi mekanisme di internal digunakan Komnas HAM.

“Kami telah menyatakan TNI tak datang dan kami bekerja secara rutin agar secepatnya kami umumkan apakah ini pelanggaran HAM berat atau bukan,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

The post Awal 2020, Komnas tentukan status kasus Paniai appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15243

Trending Articles