Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

MRP tidak bisa paksakan bupati harus OAP

$
0
0
Ketua MRP Timotius Murib memberi keterangan kepada pers di Manokwari, Jumat (13/12/2019) – Jubi/Frans L Kobun.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak memiliki kewenangan untuk mewajibkan keterwakilan Orang Asli Papua (OAP) sebagai calon kepala daerah di kabupaten dan kota. Ketentuan seperti itu hanya berlaku pada pemilihan kepada daerah (pilkada) provinsi.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 (tentang Otonomi Khusus Papua), hanya gubernur dan wakil gubernur yang harus berasal dari OAP. Untuk calon bupati dan calon wakil bupati, aturannya belum ada,”  kata Ketua MRP Timotius Murib, Jumat (13/12/2019).

Murib mengatakan hak konstitusional dalam politik untuk OAP sebenarnya telah diatur pada Pasal 28 Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, amanat konstitusi tersebut tidak kunjung direalisasikan sampai saat ini.

“Pada 2003, MRP mengajukan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus) tentang Partai Lokal maupun hak konstitusional OAP kepada Menteri Dalam Negeri. Sampai sekarang, (pengajuannya) masih dilaci (belum direspons) sehingga hak politik OAP tidak bisa dijalankan,” jelasnya.

Murib mengaku MRP juga pernah mengusulkan hal serupa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan itu sekaligus memperkuat kewenangan MRP dalam menjamin pelaksanaan hak konstitusional OAP pada perpolitikan lokal.

Cendekiawan Marind Harry Ndiken menegaskan calon bupati seharusnya wajib dijabat oleh OAP. “Wakilnya tidak apa-apa dari Nonpapua, dan saya secara pribadi mendukung itu.” (*)

 

Editor: Aries Munandar

 

The post MRP tidak bisa paksakan bupati harus OAP appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

Trending Articles