
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura dan Polres Jayapura Kota telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama untuk menertibkan sambungan liar (secara ilegal) yang dilakukan masyarakat.
Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna, mengatakan pencurian itu dilakukan masyarakat melalui pipa. Akibatnya, hingga Desember 2019 total kehilangan air bersih mencapai 43 persen dari total produksi air 805 liter per detik.
“Jumlahnya kami sudah identifikasi seperti di daerah Bhayangkara ada 37 sambungan liar, Tanah Hitam, Kampwolker ada lima titik, termaksud di daerah Ajen. Daerah itu kami lakukan penindakan untuk ditutup,” ujar Entis usai MoU dengan Polres Jayapura Kota di Hotel Sahid Papua, Senin (17/12/19).
Dikatakan Entis, ada 346 ribu jumlah pelanggan yang teraliri air bersih secara sah. Hanya saja, pencurian air bersih yang dilakukan masyarakat tak hanya merugikan pihak PDAM Jayapura tapi juga masyarakat yang rutin membayar.
“Saya yakin seharusnya lebih dari itu (jumlah pelanggan). Kapasitas yang ada 805, seharusnya ada 74 ribu sambungan air bersih ke rumah secara resmi. Saya identifikasi ada juga yang melakukan sambungan langsung di bak atau tempat penampungan air,” jelas Entis.
Diakui Entis, seharusnya dengan kapasitas air di wilayah Jayapura sebanyak 805 liter er detik dan 90 liter per detik di Kabupaten Jayapura sangat cukup untuk kebutuhan air bersih, namun adanya pencurian air menyebabkan pelayanan berkurang.
Untuk itu, lanjut Entis, kerjasama dengan pihak kepolisian dinilai sangat tepat agar meningkatkan jumlah pelanggan, menertibkan pendistribusian air bersih sehingga masyarakat tidak berteriak kekurangan air untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami lakukan operasi besar-besaran melibatkan seluruh unit pelayanan kami dalam menertibkan pelanggan liar ini. Dengan dukungan dari polres untuk meningkatkan kinerja PDAM dan mengurangi kehilangan air,” jelas Entis.
Kapolres Jayapura Kota Jayarara, AKBP Gustav Robby Urbinas, mengatakan akan dibentuk tim khusus untuk pendampingan kegiatan pengamanan terhadap semua kegiatan yang dilakukan PDAM Jayapura, salah satunya dalam sistem penyediaan air minum.
“Kalau ada penindakan hukum akan ditindak lanjuti sesuai dengan sistem yang berlaku di Polres. Pasal pencurian air terkait KUHP 362 dan pasal 170 terkait pengurusakan sarana dan pransana. Ancamannya bisa lima tahun penjara,” ujar Urbinas.
Dikatakan Urbinas, pencurian air sudah menyalahi aturan sehingga oknum yang melakukan sambungan liar diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat umum.
“Untuk pengamanan akan dilaksanakan bagian operasi, untuk penindaan hukum dari satuan resrim dan polsek terhadap temuan di lapangan nanti,” jelas Urbinas. (*)
Editor: Dewi Wulandari
The post Akibat sambungan liar, PDAM Jayapura kehilangan air 43 persen appeared first on JUBI.