Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

Kajian hukuman mati di Papua Nugini

$
0
0
Kantor Pusat Layanan Pemasyarakatan PNG di Port Moresby. – Moses Sakai

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Oleh Moses Sakai

Hukuman mati adalah isu yang sensitif di Papua Nugini (PNG). Meski sudah ada peraturan yang diberlakukan untuk memperkenalkan hukuman mati di negara itu, hukuman ini belum kunjung ditegakkan. Pada Juli 2019, Perdana Menteri James Marape berkata Parlemen PNG terus membahas apakah hukuman mati akan dipertahankan dalam Undang-undang Hukum Pidana. Tulisan ini adalah kajian tentang undang-undang ini, dan menawarkan beberapa rekomendasi.

Hukuman mati yang terakhir di PNG dieksekusikan pada 1954. Pada 1970, Pemerintah Australia menghapuskan hukuman mati di Wilayah Papua dan Nugini secara sepenuhnya.

Hukuman mati lalu kembali diperkenalkan oleh Parlemen PNG pada 28 Agustus 1991, sebagai bagian amendemen UU Hukum Pidana 1974 (dikonsolidasikan ke Amendemen No. 12 Tahun 1993), khususnya untuk pelanggaran membunuh dengan sengaja. Perubahan ini diputuskan sebagai tanggapan terhadap memburuknya persoalan hukum dan ketertiban di negara ini, termasuk tingginya tingkat Kejahatan dengan Kekerasan, terutama pemerkosaan dan pembunuhan. Meskipun banyak yang menentang hukuman mati dan RUU yang diperkenalkan oleh Perdana Menteri saat itu, Sir Rabbie Namaliu, Menteri Kehakiman, mendiang Sir Bernard Narokobi, serta beberapa pemimpin parlemen lainnya, RUU tersebut disahkan menjadi UU dengan dukungan suara dari 48 anggota parlemen, 19 MP lainnya menolak, sementara 42 MP tidak hadir.

Pada 2013, pemerintah sekali lagi mengubah UU Hukum Pidana (Amendemen No. 6 Tahun 2013), dimana diperkenalkan tambahan tiga jenis pelanggaran berat yang dapat diberikan hukuman mati, yaitu pembunuhan yang terkait dengan tuduhan ilmu sihir (Pasal 299A), aggravated rape (Pasal 347C), dan perampokan (Pasal 386). Ketiga amandemen ini diberlakukan untuk menanggapi naiknya tingkat kejahatan dalam kategori-kategori tersebut. Satu insiden secara khusus, yang mendorong pemerintah untuk mengambil tindak tegas, adalah pembunuhan beringas atas seorang ibu muda, Leniata Kepari, yang disiksa dan dibakar hidup-hidup setelah dituduh membunuh seorang anak berusia enam tahun menggunakan ilmu sihir. Kasus ini dilaporkan sebagai berita utama di seluruh dunia, menjadi viral di media-media sosial, dan dikecam secara meluas.

Terlepas dari serangkaian amendemen ini, tidak ada hukuman mati yang sebenarnya dilakukan di PNG. Faktanya adalah PNG telah diberikan status ‘abolitionist de facto’, suatu definisi yang diadopsi oleh PBB untuk menggambarkan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati dalam kerangka kerja legalnya, tetapi tidak melakukan eksekusi selama sepuluh tahun terakhir.

Namun, pada 2015 dilaporkan bahwa Kabinet PNG telah menyetujui suatu dokumen pedoman untuk penerapan hukuman mati. Di tingkat internasional, PNG juga telah, berulang kali, memilih untuk menentang atau abstain dari memberikan suara dalam resolusi Majelis Umum PBB yang mendesak moratorium dalam eksekusi hukuman mati.

Saat ini, ada 16 orang dalam daftar tunggu hukuman mati di PNG. Ada tekanan yang berat dari organisasi-organisasi internasional agar Papua Nugini segera menghapuskan hukuman mati. Organisasi non-pemerintah Amnesty International telah berulang kali mendesak Pemerintah PNG untuk menghapuskan hukuman mati, dan mendorong upaya untuk mencari langkah-langkah lain untuk mencegah Kejahatan dengan Kekerasan. Amnesty International menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati itu bertentangan dengan Pasal 36 Konstitusi PNG, yang berkata kalau “Tidak seorang pun akan mengalami penyiksaan … atau perlakuan atau hukuman yang kejam atau tidak manusiawi, atau tidak selaras dengan rasa hormat terhadap yang inheren dengan martabat sebagai manusia.”

Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap sejumlah perjanjian internasional yang didukung dan ditandatangani oleh PNG, seperti Artikel 6 dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diuraikan dalam Pasal 39 Konstitusi PNG tadi. Pada 2003, PNG adalah salah satu dari 75 negara yang mendukung Komisi Hak Asasi Manusia PBB, untuk mengesahkan resolusi yang mendorong semua negara agar menghapuskan hukuman mati dan menetapkan moratorium pada eksekusinya.

Dewan gereja-gereja PNG, The PNG Council of Churches, juga telah menegaskan bahwa hukuman mati bukanlah jawabannya, dan pemerintah harus ada mempertimbangkan cara yang lain untuk mencegah tindak kejahatan. Gereja-gereja ini berpendapat bahwa PNG adalah negara Kristen, dan hukuman seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip Alkitabiah.

Satu hal lagi yang juga diperdebatkan bahwa eksekusi mati apa pun akan menambah risiko kematian tersendiri yang tinggi bagi mereka yang melaksanakan eksekusi, dan bahkan dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan sebagai bagian dari budaya ‘balas dendam’ PNG.

Masih belum pasti apakah, dan kapankah, pemerintah akan menerapkan hukuman mati. Pekerjaan untuk mempersiapkan implementasinya telah dilakukan, tetapi kelihatannya ini belum selesai sepenuhnya. Beberapa politisi senior pun tampaknya masih ragu-ragu mengenai isu ini.

Secara keseluruhan, terlepas dari beberapa upaya yang telah dilakukan sebelumnya, PNG belum berhasil menegakkan hukuman mati. Apa pun pandangan seseorang tentang hukuman mati, pengalaman menunjukkan bahwa hukuman mati bukanlah opsi yang nyata di PNG. Hukuman mati bisa saja diperkenalkan hitam di atas putih, tetapi tidak dalam kenyataan. Perlu ada cara lain yang ditetapkan untuk mencegah tindak kriminal yang serius. (Development Policy Blog)

Moses Sakai adalah seorang tutor di Sekolah Bisnis dan Kebijakan Publik, Universitas Papua Nugini.

 

Editor: Kristianto Galuwo

 

The post Kajian hukuman mati di Papua Nugini appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15065

Trending Articles