
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pada Selasa (7/1/2020), Pengadilan Negeri Jayapura menyidangkan perkara pembunuhan Evertin Mofu. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Robert Naibaho bersama hakim anggota Alexander Jacob Tetelepta dan Korneles Waroi memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Pembunuhan Evertin Mofu terjadi di Kota Jayapura pada 30 Agustus 2019, sehari setelah unjukrasa anti rasisme berkembang menjadi amuk massa di sejumlah lokasi di Jayapura. Pasca amuk massa itu, sejumlah kelompok warga berjaga di berbagai wilayah kota dengan membawa senjata tajam. Evertin terbunuh setelah dikejar massa yang membawa senjata tajam.
Pengadilan Negeri Jayapura memeriksa perkara Nasrul alias Aan dan Irwan, dua terdakwa dalam kasus itu. Nasrul dan Irwan didakwa melakukan pembunuhan atau kekerasan bersama-sama orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 12 tahun penjara.
Pada Selasa, sidang yang dipimpin hakim ketua Robert Naibaho dan dua hakim anggota Alexander Jacob Tetelepta dan Korneles Waroi memeriksa keterangan saksi Melianus Mofu, polisi bernama Muhammad Hardi, dan Yakonias. Ketiganya saksi yang dihadirkan jaksa.
Saksi Melianus Mofu adalah kerabat Evertin. Ia bersaksi dirinya tidak tahu penyebab kematian Evertin Mofu. Melianus mengaku pertama kali melihat jenazah Evertin saat mencarinya dan mengecek ke ruang jenazah RS Bhayangkara, Kotaraja Jayapura.
“Ya, saya melihat jenazah. Tapi hanya melihat muka (wajah). Tubuh dan lainnya, saya tidak diizinkan melihat. Saya tidak diizinkan oleh petugas rumah sakit Bhayangkara,” kata Melianus dalam persidangan itu.
Anggota Sabhara Polres Jayapura, Muhammad Hardi saat diperiksa bersaksi bahwa pada Jumat (30/8/2019) dirinya bertugas mengawal massa yang berjalan kaki sambil membawa senjata tajam yang terhunus. Massa itu berjalan kaki dari arah Argapura-Hamadi menuju kantor DPR Papua di pusat kota Jayapura.
Sekitar pukul 10.00 Hardi berada di perempatan Taman Imbi. Di sana, ia diberitahukan seorang pengendara bermotor yang melihat ada seseorang yang dibunuh di belakang DPR Papua.
“Saya tidak melihat jenazah. Saya hanya melihat di foto yang dibagikan di grup. Saya melihat ada darah di muka tapi saya tidak melihat dengan baik. Saya tidak fokus melihat luka sebesar apa,” kata Hardi.
Saksi terakhir yang diperiksa Selasa adalah Yakonias, teman sekerja Evertin Mofu. Yakonias bersaksi pada 30 Agustus 2019 lalu ia ditelepon majikannya, diminta membantu mengeluarkan brankas yang terbakar dalam amuk massa sehari sebelumnya. Menurut Yakonias, brankas itu akhirnya batal dibuka, karena beredar informasi bahwa ada kelompok massa mendatangi Kantor DPR Papua.
“Saya lalu keluar [kantor] dan [melihat] massa pegang parang panjang, mereka memang sudah dekat. Polisi yang mengawal massa bilang ‘jangan lari’. Saya tidak lari,” tutur Yakonias.
Yakonias sempat diteriaki dan nyaris diserang massa. Namun ia sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut berunjukrasa pada 29 Agustus 2019, karena sibuk bekerja. Massa itu akhirnya membiarkan Yakonias.
“Tiba-tiba saya melihat massa berlari mengejar satu orang. Saya lihat [orang yang dikejar] itu Evertin. [Saya mengenali] kaos putih dan celana jeans biru gelap. Saya melihat dia dikejar sekitar empat orang. Evertin lalu lompat ke bawah jembatan, namun dua orang ikut lompat ke bawah. Satu pegang parang panjang putih dan satu lagi pegang parang hitam,” tutur Yakonias.
Yakonias melihat Evertin melarikan diri ke arah Kantor DPR Papua. “Mereka terus mengejar [Evertin] sampai ke kantor DPR Papua. Di sana, Evertin berhenti dan berbalik, dua orang itu mengayunkan parang. Saya tidak melihat [apa yang kemudian terjadi],” katanya.
Saat ditanya apakah Yakonias mengenali pelaku yang membunuh Evertin, ia menyatakan tidak dapat mengenali para pelaku, karena dirinya berada lebih dari 100 meter dari lokasi pembunuhan Evertin.
Hakim ketua Robert Naibaho memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Pada pekan depan, pengadilan akan memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura sudah menghukum dua orang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Evertin. Kedua terdakwa itu masih berstatus anak, sehingga diadili sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua terdakwa itu divonis 11 bulan penjara pada awal Desember 2019 lalu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
The post Para saksi tidak bisa mengenali pelaku yang membunuh Evertin Mofu appeared first on JUBI.