
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Salah seorang tokoh Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), Saul Jenu, atau nama muslim Haji Ismail Yenu, meninggal dunia di Manokwari pada Jumat, 7 Februari 2020, pukul 15.10 WIT. Rencananya, jenazah Saul Jenu akan dimakamkan di Makam Pahlawan Manokwari, Senin (10/2/2020), pukul 10.00 WIT.
Kabar duka itu diterima Jubi dari keterangan tertulis Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Sabtu (8/2/2020).
Almarhum tercatat dalam dokumen Keputusan Sidang Dewan Musjawarah Penentuan Pendapat Rakjat Daerah Kabupaten Manokwari tanpa nomor, tertanggal 29 Juli 1969.
Almarhum Saul Jenu adalah anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) nomor urut 68 dari 75 wakil yang hadir dan menyatakan pendapatnya di Gedung Wilhelmina (bekas Gedung Pepera), yang saat ini sudah dibongkar dan dibangun Gedung DPR Papua Barat yang baru saja terbakar pada aksi tolak rasisme 19 Agustus 2019 lalu.
Sebagian besar dari mantan anggota DMP di Manokwari 1969 tersebut sudah wafat. Menyusul almarhum Jenu, berdasarkan data LP3BH masih ada sekitar tiga orang lain yang masih ada, yaitu Amos Worisio, Ny. Jacomina Momogin, dan Ny. Maria Latuheru-Betay.
Pelaksanaan Pepera 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969 di delapan kota di Tanah Papua sesungguhnya telah menuai protes dari mayoritas rakyat Papua. Puncaknya pada Kongres Papua II 29 Mei-4 Juli 2000 di Jayapura. Sehingga lahir manifesto tentang pelurusan sejarah Papua, yang kemudian menjadi nuansa penting dalam penyusunan rancangan UU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dalam konsideran huruf r dari UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tersirat mengenai fakta bahwa rakyat Papua dan Tanah Papua memiliki sejarah sendiri. Juga dalam konteks integrasi negeri Papua ke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Itulah sebabnya di dalam amanat pasal 46 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua diatur mengenai agenda klarifikasi sejarah Papua (integrasi) yang akaj dikerjakan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pembentukan KKR dapat dilakukan oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Andil almarhum Saul Jenu dan rekan-rekannya yang sudah mendahuluinya maupun yang masih ada adalah penting dan harus diabadikan dalam konteks sejarah peradaban politik rakyat Papua. Keberadaan para anggota DMP ketika itu (1969) tentu berada pada situasi yang “cukup sulit”, kendatipun mayoritas saudara-saudaranya sendiri menolak tindakan pilihan bebas (act of free choice) tersebut.
Ini hendaknya diletakkan dalam sebuah kajian ilmiah dan hukum yang tidak semata-mata mencari jawaban soal benar salah. Tapi penting untuk mengungkap fakta dan kebenaran demi membangun masa depan bangsa dan negeri Papua yang damai dan sejahtera sebagai dinubuatkan oleh Domine Isaac Samuel Kijne bahwa sekalipun ada banyak orang pandai datang ke Tanah Papua, tetapi orang Papua sendiri kelak akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri.
Almarhum Saul Jenu atau H. Ismail Yenu hingga wafatnya masih menjabat sebagai Katua DPP Gerakan Merah Putih (GMP) di Tanah Papua. (*)
Editor: Dewi Wulandari
The post Tokoh Pepera Saul Jenu meninggal dunia appeared first on JUBI.