
Pelaku ganja yang ditangkap polisi. Jubi/Frans L Kobun
Merauke, Jubi – Warga Kuda Mati, Kelurahan Kelapa Lima, Merauke berinisial YM yang ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu, setelah diketahui sering membawa dan menggunakan ganja, berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik Polres Merauke.
“Ketika kita menanyakan dari mana dia (tersangka; red) mendapatkan ganja seberap 6,2 ons itu, jawabannya berubah-ubah. Kadang dia mengaku menerima dari orang PNG. Tetapi kalau diperiksa lagi, jawabannya jika mendapatkan dari orang Asiki, Kabupaten Boven Digoel,” ungkap Kasat Narkoba Polres Merauke, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nur Yanti saat ditemui Jubi di kantornya, Jumat (14/10/2015).
Meskipun bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Namun statusnya sebagai tersangka tidak pernah berubah. Apalagi barang bukti ganja sudah ditemukan saat disimpan di rumah sang pacarnya. Bahkan, pengakuan pacarnya juga kalau sering kali melihat YM menggunakan ganja.
Lebih lanjut Nur Yanti mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pacar tersangka telah dilakukan dan sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu tidak terlalu lama, berkasnya akan dikirim ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Merauke untuk diteliti. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama barang bukti dikirim guna proses persidangan di pengadilan.
Diakui jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan lagi untuk mengetahui modus peredaran daun ganja tersebut. Karena banyak informasi yang didapatkan jika daun ganja biasa didapatkan dari Asiki, Kabupaten Boven Digoel.
Secara terpisah Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu Richard Nainggolan menambahkan, siapapun yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Apalagi tertangkap tangan dan ada barang bukti yang dipegang. (Frans L Kobun)