
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Advokat Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum AG, terlapor dalam dugaan pemerkosaan yang ditangani Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, menyatakan kliennya telah diperiksa penyidik pada Sabtu (8/2/2020). Rening menyatakan dalam pemeriksaan itu AG telah menjawab 22 pertanyaan penyidik.
Hal itu dinyatakan Stefanus Roy Rening saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Senin (10/2/2020). Rening menyatakan AG juga telah menjelaskan kronologi versinya soal pertemuan AG dan pelapor kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
“Pak AG sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres [Metro] Jakarta Selatan, dan ditanyai 22 pertanyaan. Klien kami menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik,” kata Roy Rening.
Seorang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berumur 18 tahun. Ibu korban yang melaporkan kasus itu menyatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Rening menegaskan kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, pada Sabtu lalu kliennya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan itu. “Jadi, AG datang, menjelaskan kronologi bahwa AG tidak melakukan [hal] yang dituduhkan oleh ibu korban,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dijalankan Polres Metro Jakarta Selatan. Rening menegaskan kebenaran dalam kasus itu hanya bisa diungkap oleh polisi.
“Saya mau tegaskan, bahwa hingga kini Polres [Metro] Jakarta Selatan belum mengumumkan hasil penyidikannya. Dalam proses hukum, tidak hanya yang pelapor yang harus dijaga kehormatannya. Terlapor [juga] harus dijaga martabat serta kehormatan pribadinya,” katanya.
Kuasa hukum AG lainnya, Aloysius Renwarin mengeluhkan pemberitaan media atas kasus dugaan pemerkosaan oleh AG yang dinilai Renwarin mengarah kepada pembunuhan karakter AG. “Kami meminta kepada semua pihak untuk berhenti … [menyampaikan] opini yang menyesatkan publik,” ujarnya.
Saat dimintai tanggapannya atas pemeriksaan AG itu, advokat Pieter Ell selaku kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penanganan kasus itu. “Pada Jumat pekan lalu kami telah bersurat kepada Polres Metro Jakarta Selatan, dan menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus yang dilaporkan klien kami. Kami masih menunggu jawaban Polres Metro Jakarta Selatan atas surat kami,” kata Pieter Ell saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
The post AG sudah diperiksa polisi pada Sabtu appeared first on JUBI.