
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sebanyak 58 kepala kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua pada Jumat (21/2/2020) telah mencairkan kekurangan kucuran Dana Desa tahap III 2019 yang terjadi akibat selisih perhitungan Dana Desa. Pencairan kekurangan Dana Desa tahap III 2019 itu dilakukan melalui Bank Papua di Mamberamo Raya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampug (BPMK) Kabupaten Mamberamo Raya (Mamra), Marthinus Ayatanoi mengatakan nilai kekurangan pembayaran Dana Desa tahap III 2019 bervariasi, bergantung jumlah penduduk dan luas wilayah tiap-tiap kampung. “Total nilai selisih perhitungan untuk 58 kampung itu mencapai Rp8 miliar,” kata Ayatanoi saat dihubungi melalui panggilan telapon dari Jayapura, Jumat.
Setelah membayar kekurangan kucuran Dana Desa tahap III 2019 bagi 58 kampung itu, Ayatanoi menyatakan Pemerintah Kabupaten Mamra akan mengadukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamra dengan tuduhan menyebarkan informasi tidak benar soal kucuran Dana Desa di Kabupaten Mamra. Sebelumnya, anggota DPRD Mamra membuat unggahan di media sosial yang menyatakan nilai kucuran Dana Desa 2019 telah dipotong dan dikurangi.
“Apa yang dilakukan oknum mantan anggota DPRD itu kebohongan besar. Tidak ada pemotongan dana desa. Yang ada itu selisih hitung, dan sudah dibayarkan ke setiap kampung-kampung melalui Bank Papua,” katanya.
Ayatanoi mengimbau setiap kepala kampung segera membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 2019, mulai dari tahap I, II, dan III pada awal Maret 2020. “Ini harus dilakukan segera, karena pada April 2020 BPMK akan mempersiapkan pencairan Dana Desa tahap I 2020,” ujarnya.
Saat ditanya besaran Dana Desa 2020 yang akan diterima Mamberamo Raya, ia menyatakan pihaknya belum mengetahui rincian itu. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamra masih harus berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), karena ada regulasi baru yang mengaturpenambahan dana desa.
“Jadi kami harus tanyakan dulu ke KPPN mengenai besaran dana desa 2020. Yang jelas, ada kenaikan jumlah,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, meminta para kepala kampung dapat menggunakan Dana Desa dengan baik dan sesuai aturan. “Sekarang Dana Desa dari pemerintah pusat sudah sangat besar. Jadi, tidak ada yang susah bagi aparat kampung untuk membangun kampung-kampung yang ada. Saya harap dana desa digunakan secara baik, sesuai dengan yang dibutuhkan rakyat, agar masyarakat dikampung hidup sejahtera,” kata Dasinapa. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
The post Kekurangan kucuran Dana Desa 2019 bagi 58 kampung di Mamra sudah dibayarkan appeared first on JUBI.