Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15375

ASN harus tetap netral dalam pilkada

Image may be NSFW.
Clik here to view.
Peserta kegiatan Bawaslu dengan PNS di Swiss-Belhotel Merauke – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat tertulis kepada pemerintah daerah terkait netralitas ASN.

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perwakilan setiap kabupaten/ kota di Provinsi Papua mengikuti kegiatan sosialisasi pilkada yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua di Swiss-Belhotel Merauke, Kamis, 20 Februari 2020.

Saat pembukaan hadir anggota Bawaslu, RI Fritz Eduard Siregar, dan sejumlah undangan.

Kegiatan Bawaslu bersama ASN tersebut bertujuan agar ASN tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Oktober 2020.

Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze, dalam sambutannya mengatakan Bawaslu memiliki program tetap yang bertujuan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah agar setiap ASN memposisikan diri secara netral.

“Artinya, ASN tidak terlibat politik praktis dengan mendukung kandidat tertentu dalam pertarungan pilkada,” kata Agustinus.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Mandus Situmorang, mengungkapkan isu sentral dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada di Indonesia adalah terkait dengan netralitas seorang ASN.

“Tentunya bagi ASN yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah sudah pasti akan ditindak tegas, terkadang seorang ASN terlibat politik praktis, lantaran seorang kandidat yang masih berkuasa memimpin dapat melakukan apa saja mengendalikan ASN,” ujarnya.

Khusus di Papua, kata Situmorang, banyak faktor ikut mempengaruhi terkait netralitas seorang ASN.

“Kami melihat ada ketidakpahaman ASN terkait regulasi, mereka belum memahami secara penuh peraturan tentang kode etik sehingga banyak di antara mereka melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain itu, adanya hubungan primordial persaudaraan, kekeluargaan, serta asal-usul dengan seorang kandidat. Juga tak kalah penting adalah pertarungan jabatan.

“Sudah menjadi rahasia umum kalau siapa yang mendukung dan berkontribusi terhadap kandidat tersebut dipastikan mendapatkan jabatan ketika jagoannya menang,” ujarnya.

Seharusnya, kata Situmorang, ASN harus tetap menjaga integritas yaitu . setia kepada “Panca Korpri”.

“Karena sejumlah persoalan tersebut maka Bawaslu melaksanakan kegiatan deseminasi netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020,” katanya.

Situmorang menyebutkan Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat tertulis kepada pemerintah daerah terkait netralitas ASN.

Lalu dalam rangka penindakan sudah terdapat dua ASN yang secara nyata-nyata mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Keduanya di Nabire dan Keerom.

“Saat ini kami sedang mendorong ke kabupaten lain, jika imbauan disampaikan Bawaslu dan tidak digubris maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Image may be NSFW.
Clik here to view.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Eduard Siregar, foto bersama dengan anggota Bawaslu Merauke – Jubi/Frans L Kobun

Anggota Bawaslu RI, Fritz Eduard Siregar, mengharapkan indeks kerawanan tidak terjadi dalam pelaksanaan pilkada.

“Memamg kami sedang mencari solusi apa yang harus diambil ketika indeks kerawanan terjadi karena setiap kabupaten/kota memiliki persoalan berbeda-beda,” katanya.

Karena itu pada 25 Februari 2020 Bawaslu melakukan peluncuran indeks kerawanan pilkada.

Menurut Fritz pelanggaran yang paling banyak terjadi dari seluruh proses pemilu adalah politik uang dan netralitas ASN.

“Kita semua tahu bahwa proses pemilu adalah perebutan kekuasan dan proses peralihan kepercayaan,” katanya.

Namanya kekuasaan, katanya, tidak diberikan. Tetapi dengan cara direbut. Sehingga proses pemilihan berpotensi menyalahgunakan kewenangan untuk mempertahankan kekuasaan.

“Karena itu Bawasku hadir menjaga agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang diinginkan dan diharapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan dulu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 seseorang yang maju menjadi calon kepala daerah, entah masih menjabat bupati atau anggota DPRD, harus mundur terlebih dahulu.

“Itu dengan tujuan memberikan kesempatan kepada setiap orang ikut bertarung, karena untuk memenangkan sebuah kompetisi, setiap calon harus memiliki aturan sama,” katanya.

Namun belakangan muncul lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2008 yang mengatakan, bupati atau kepala daerah tak harus mundur, tetapi hanya cuti saat kampanye.

Oleh karena hanya cuti, kepala daerah dilarang melakukan kegiatan berupa mutasi pejabat.  Kalau dipaksakan maka yang bersangkutan didiskualifikasi dari pencalonan.

Dia kembali menyoroti mereka yang telah diambil sumpahnya menjadi seorang ASN.

“Saya sering mendengar kalau ada pertanyaan apakah ASN bisa ikut kampanye pada hari Sabtu atau Minggu di luar jam kantor, nah saya balik menanyakan kepada ASN, apakah ketika disumpah, di situ dikatakan status sebagai ASN hanya pada Senin hingga Jumat, kan tidak ada, status sebagai ASN tetap melekat terus,” ujarnya.

Diakuinya kalau proses perebutan kekuasaan sering membuat ASN terjebak, apalagi saat bupati, wakil bupati, maupun sekda maju sama-sama bertarung.

“Bagaimana repotnya seorang ASN di tengah perebutan kekuasaan itu, apalagi setiap proses pemilihan, petahana selama empat tahun tak melaksanakan programnya dan baru tahun kelima, semuanya  dilaksanakan,” katanya. (*)

Editor: Syofiardi

The post ASN harus tetap netral dalam pilkada appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15375

Trending Articles