
Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Forum Pemuda-Pemudi Peduli Kabupaten Jayapura kembali mendatangi DPRD setempat. Mereka mempertanyakan upaya yang telah dilakukan para wakil rakyat dalam menutup usaha penjualan minuman keras di Kabupaten Jayapura.
Kedatangan Forum Pemuda-Pemudi Peduli (FP3) Kabupaten Jayapura diterima Sekretaris Komisi B, Kliff Ohee. Ohee menyarankan FP3 mengumpulkan data beserta bukti otentik mengenai peredaran minuman keras di Kabupaten Jayapura.
“Kami terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan saat aksi damai pada 14 Februari lalu. Pihak dewan (DPRD) sudah mengundang para pemilik usaha minol (minuman beralkohol) untuk pertemuan pada besok,” kata Koordinator FP3 Kabupaten Jayapura Mansse Bernard Taime, seusai bertemu Ohee, Senin ( 24/2/2020).
Taime mengatakan mereka tetap berharap DPRD merivisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013. Perda tersebut hanya mengatur dan mengawasi, bukan melarang penjualan maupun peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.
“Harus ada sanksi tegas. Biar ada efek jera bagi mereka yang suka mengonsumsi maupun distributor minol,” ujarnya.
Bupati Mathius Awoitauw telah memastikan mereka tidak akan menoleransi penjualan dan peredaran minuman keras. Pemerintah Kabupaten Jayapura bahkan sudah mencabut dan tidak bakal lagi menerbitkan izin untuk usaha penjualan minuman keras di wilayah mereka.
“Gerakan seperti ini (penolakan terhadap minuman keras) harus lahir dari masyarakat sehingga pengawasannya (bisa) terus dilakukan. Itu sudah pasti membuat daerah ini tetap aman,” kata Awoitauw, beberapa waktu lalu. (*)
Editor: Aries Munandar
The post FP3 tagih komitmen DPRD dalam perangi miras appeared first on JUBI.