Jayapura, Jubi – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) dan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) wilayah adat Meepago menyambut mendukung kebijakan afirmatif pemberdayaan pengusaha konstruksi asli Papua oleh Kepala BBPJN X Jayapura, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ir. Osman Harianto melalui kasatker wilayah Paniai dan Nabire.
KAPP wilayah adat Meepago meliputi Kabupaten Dogiyai, Paniai, Deiyai, dan Nabire dan BP Gapensi Dogiyai, Paniai, Deiyai, dan Nabire.
Kebijakan itu disampaikan oleh Kepala Satker pada penyerahan dokumen paket pembinaan dari dana Optimalisasi Kementerian tahun, 2015 pada 8 Oktober 2015 di Kantor Satker, Jalan Merdeka, Nabire.
“Ini tahap uji coba kebijakan baru, dimana subkont dititip melalui kontraktor-kontraktor besar, Kebijakan ini mulai efektif dilaksanakan pada APBN tahun 2016. Menurut Kepala Balai Besar X, melalui kepala Satker Paniai dan Nabire jumlah paket subkont yang tersedia sangat terbatas, sehingga tidak mungkin semua pengusaha kontruksi asli Papua tertangani, tetapi dari pada sama sekali tidak kami memberikan secara selektif sesuai paket yang tersedia,” kata Ketua BPD KAPP Kabupaten Nabire, Kristovel Mara dalam rilis yang diterima Jubi, Senin (19/10/2015).
Pasalnya bahwa kebijakan afirmasi dalam rangka pemberdayaan pengusaha konstruksi asli Papua sudah lama diperjuangkan oleh BPP KAPP Provinsi Papua dan Papua Barat di bawah kepemimpinan almarhun Joni Wamu Haluk, Ketua Umum BPP KAPP. Upaya advokasi dilanjutkan oleh Ketua Umum baru, Merry Yoweni dan BPD KAPP Kabupaten/Kota.
“Kami menilai kebijakan afirmatif dari Kepala Balai Besar ini sejalan dengan semangat undang-undang Otonomi Khusus yang menegaskan keharusan untuk berpihak, melindungi, dan memberdayakan Orang Asli Papua, dan Perpres No.84/2012 tentang pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua dan Papua Barat.”
Kebijakan pemberdayaan itu bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif pengusaha konstruksi Papua dalam mengerjakan proyek-proyek jalan dan jembatan nasional yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional X. Tahapan pemberdayaan itu akan ditempuh dengan memberikan (1) subkon-pembinaan berdasarkan rekam jejak pengusaha, kemudian ditingkatkan menjadi (2) joint-operation atau Kerja Sama Operasi (KSO) dan (3) kontrak-penuh.
Kepada Pengusaha asli Papua yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang diterima, mulai dari subkont, KSO, dan full kontrak akan dimasukkan sebagai pengusaha yang gagal sehingga peluang untuk mendapat pekerjaan baru sangat kecil. Sebaliknya Pengusaha Asli Papua yang pekerjaannya bagus akan menjadi prioritas untuk mendapat paket-paket pekerjaan baru dan peningkatan paket pekerjaan. Hal ini sejalan dengan Gerakan Nasional “ Ayo Kerja” oleh Presiden kita Joko Widodo dan Visi Gubernur Papua “ Papua Bangkit Mandiri”.
Melalui kebijakan baru ini, Balai Besar mengubah model pemberian subkontrak dengan intervensi yang lebih memihak kepada pengusaha Papua. Balai Besar menunjuk langsung pengusaha-pengusaha asli Papua untuk mendapatkan subkon dengan harga satuan sesuai dengan kontrak dengan dipotong pajak.
Dalam proses penunjukan itu, Balai Besar melalui Satker akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi konstruksi dan KAPP. Sebelumnya, subkontrak diberikan oleh pengusaha kontraktor besar tanpa intervensi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan melibatkan Asosiasi-asosiasi dan KAPP. Dalam subkon model ini, harga satuan ditentukan oleh kontraktor besar, yang sudah pasti di bawah harga satuan kontrak yang ditentukan oleh Balai Besar.
Dalam model yang sebelumnya, jumlah pengusaha Papua yang mendapatkan subkon tidak terdata secara baik. Oleh sebab itu, upaya pemihakan sekaligus pemberdayaan pengusaha asli Papua tidak terukur. Dengan Kebijakan afirmasi baru ini serapan presentase anggaran yang ditangani oleh Pengusaha Asli Papua melalui Balai Besar PJN X Papua akan Nampak, baik melalui Sub Kontrak, JO/KSO maupun Full Kontrak. Kebijakan ini disambut baik oleh Kontraktor besar yang bekerja di Wilayah Meepago yakni; PT. Pusaka Dewa Kresna dan Arta Makmur Permai (AMP).
Ketua Gapensi Nabire, Jack Imbiri mengatakan, dengan kebijakan yang baru ini, BP KAPP dan BP Gapensi optimistis bisa berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan jalan dan jembatan nasional yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional X.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar kebijakan ini selanjutnya ditetapkan menjadi Standard Operational Procedure (SOP) tersendiri di Kantor Balai Besar yang akan dioperasionalkan oleh Satker-satker di wilayah masing-masing di Tanah Papua,” katanya.
BP KAPP dan BP Gapensi mengharapkan kebijakan yang memihak dan memberdayakan orang asli Papua ini mendorong Pemerintah Daerah se-Tanah Papua dan Perusahaan Swasta Nasional serta perbankan mendorong sektor riil untuk mengambil kebijakan afirmatif yang serupa atau mengkaji kebijakan baru yang sejalan dengan semangat memberdayakan orang asli Papua.
Demikian Pers Release sambutan dan dukungan Kebijakan Affirmasi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional X, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Satker Wilayah VIII Paniai dan Wilayah VII Nabire yang kami sampaikan. (Timo Marten)