Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15152

JPU tolak eksepsi Sayang Mandabayan

$
0
0
Sidang lanjutan Terdakwa Sayang Mandabayan di PN Manokwari. JPU tolak Eksepsi Kuasa Hukum. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari menolak seluruh materi eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh dua tim Kuasa Hukum (KH) dari terdakwa Sayang Mandabayan dan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa 3 (tiga) Mahasiswa, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe.

Penolakan eksepsi disampaikan oleh Jaksa Muda Aminah Mustafah, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari selaku pendakwa dalam dua perkara tersebut di Pengadilan Negeri Manokwari dalam agenda sidang tanggapan/replik JPU atas dua eksepsi Kuasa Hukum (terdakwa Sayang Mandabayan dan Kuasa Hukum terdakwa tiga mahasiswa.

Dalam agenda sidang yang sama dihari yang sama namun berbeda waktu (jam)  tersebut, JPU menyatakan kesimpulan bahwa seluruh materi dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana yang dipersoalkan oleh dua tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

“Dakwaan JPU telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (3) huruf a dan huruf b KUHAP. Sehingga tidak perlu ditanggapi oleh JPU. Karena hal-hal tersebut adalah bukan merupakan materi alasan untuk melakukan keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan tetapi sudah masuk pada Pokok Perkara,” ujar Aminah saat membacakan materi repliknya atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tiga mahasiswa.

Selanjutnya, JPU menyimpulkan dan memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengambil keputusan Sela setelah  penyampaian replik JPU untuk menolak eksepsi Kuasa hukum Terdakwa Sayang Mandabayan dan eksepsi Kuasa hukum terdakwa tiga mahasiswa.

Ketua majelis Hakim Faisal Kossah, SH dalam sidang perkara terdakwa Sayang Mandabayan menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Kamis 5 Maret 2020 dengan agenda putusan Sela terkait replik JPU dan Eksepsi kuasa hukum terdakwa Sayang Mandabayan.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Sonny A.B Loemoerry, dalam sidang perkara terdakwa tiga mahasiswa, menunda sidang hingga Selasa 3 Maret 2020 untuk pemberian keputusan Sela.

“Untuk putusan Sela perkara terdakwa tiga mahasiswa, akan dilanjutkan pada Selasa 3 Maret 2020,” ujar ketua Majelis Hakim. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

The post JPU tolak eksepsi Sayang Mandabayan appeared first on JUBI.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15152

Trending Articles