
Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina mendesak pemerintah setempat menerapkan standar upah layak terhadap petugas kebersihan di Pasar Wamanggu. Mereka harus digaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua, yakni Rp 3,5 juta sebulan.
“Honor mereka selama ini sebesar Rp50 ribu sehari, lalu diusulkan ditambah sebesar Rp30 ribu sehingga menjadi Rp80 ribu sehari (sekitar Rp2,4 juta sebulan). Kami sudah ke Dinas Pendapatan Daerah Merauke dan menemui pejabat di sana (untuk membahas penerapan UMP tersebut),” kata Benjamin, Kamis (5/3/2020).
Saat ini ada 32 petugas kebersihan di Pasar Wamanggu. Mereka bekerja setiap hari, yakni dari pagi hingga pasar tutup. Namun, ada pula petugas yang tidak rutin bekerja setiap hari.
“Saya minta dipertimbangkan kembali (penetapan) honor petugas kebersihan di Pasar Wamanggu. Mereka harus digaji sesuai UMP karena pertimbangan waktu dan lama (durasi) kerja mereka,” harap Benjamin.
Dia mengatakan Pasar Wamanggu seharusnya tidak dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), tetapi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Merauke. Namun, akan lebih baik lagi apabila pengelolaan pasar tersebut diserahkan kepada swasta.
“Kondisi pasar agar lebih tertata, termasuk (penanganan) kebersihannya. Jadwal kerja petugas kebersihan juga harus diatur berdasarkan sif,” kata Benjamin.
Wakil Ketua DPRD Merauke Dominikus Ulukyanan mendukung pengelolaan Pasar Wamanggu diserahkan kepada swasta. “Swasta lebih tepat mengelolanya. Berbagai fasilitas akan lebih tertata.” (*)
Editor: Aries Munandar
The post Petugas kebersihan Pasar Wamanggu belum menikmati upah layak appeared first on JUBI.