Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Pemerintah Kabupaten Merauke menyediakan insentif harian sebesar Rp75 ribu untuk setiap petugas medis yang melakukan observasi terhadap orang dalam pemantauan atau ODP. Tugas pemantauan itu berlangsung selama ODP menjalani 14 hari masa karantina di rumah.
“Pemantauan dilakukan (langsung) ke rumah (ODP), dan sesekali bisa melalui telepon secara berkala. Kami telah merevisi kembali anggaran untuk tugas pemantauan terhadap ODP (sehingga intensif untuk petugas ditetapkan sebesar Rp75 ribu sehari),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke Nevil Muskita, Jumat (26/6/2020).
Nilai insentif harian tersebut berlaku untuk setiap satu ODP yang dipantau. Adapun penentuan terhadap ODP yang harus diobservasi atau menjalani pemantauan oleh petugas merujuk kepada data puskesmas setempat.
“Insentif yang diterima akan semakin besar apabila semakin banyak pula ODP yang mereka pantau setiap hari. Saat ini masih terdapat puluhan ODP (di Merauke), dan (kondisi) mereka masih terus dipantau oleh petugas puskesmas setempat,” jelas Nevil.
Anggota DPRD Merauke Moses Kaibu mendukung kebijakan pemberian insentif terhadap petugas pemantau ODP. “Itu sudah tepat, untuk menghargai jerih payah tenaga medis yang bertugas setiap saat di tengah pandemi Covid-19.” (*)
Editor: Aries Munandar
↧