Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15217

Kanwil Kemenkumham diminta kembalikan tujuh Tapol ke Papua

$
0
0
Papua No. 1 News Portal | Jubi Makassar, Jubi - Anggota komisi bidang pemerintahan, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Papua mengupayakan pengembalian tujuh tahanan politik (Tapol) Papua dari Balikpapan, Kalimantan Timur. Pernyataan itu dikatakan Kadepa melalui panggilan teleponnya, Selasa (30/6/2020). Ia mengatakan setelah diadili di Balikpapan dan divonis hukuman di bawah satu tahun penjara pada 17 Juni 2020 lalu, pihak keluarga dan penasihat hukum ingin tujuh Tapol Papua dikembalikan ke Papua menjalani masa hukumannya yang tersisa satu hingga dua bulan lagi. "Beberapa hari lalu, saya ditemui tim penasihat hukum tujuh Tapol Papua itu. Mereka berharap ketujuh Tapol dikembalikan ke Papua," kata Kadepa. Menurutnya, ia telah bertemu pihak Kanwil Kemenkumham Papua dan pada Senin (29/6/2020). Saat itu Kadepa bertemu Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Papua, Dina Aplena karena pimpinan instansi tersebut tidak berada di tempat ketika itu. "Kabag Umum menyatakan akan menyampaikan kepada kepala divisi terkait dan pimpinannya. Pada prinsipnya mereka siap menerima dan akan tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Kini tugas Kanwil Kemenkumham Papua menindaklanjutinya," ujarnya. Sebelumnya, satu di antara penasihat hukum tujuh Tapol Papua, Emanuel Gobay meminta Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Papua mewujudkan pernyataannya kepada keluarga Tapol. Katanya, sebelum para kliennya disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, mahasiswa dan pihak keluarga menemui Kajati Papua. Mereka meminta agar para Tapol yang ketika itu masih berstatus tersangka makar, dipulangkan untuk menjalani proses hukum di Papua. "Ketika itu Kajati Papua menyatakan para Tapol Papua akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Setelah hakim memutus perkara tersebut, barulah mereka dikembalikan ke Papua," kata Emanuel Gobay ketika itu. Menurutnya, dengan dasar pernyataan Kajati Papua kepada keluarga Tapol beberapa waktu lalu itulah, sehingga PH meminta agar Jaksa yang mengeksekusi putusan hakim, segera mengembalikan tujuh Tapol ke Papua untuk menjalani sisa masa tahanannya. "Pernyataan Kajati Papua kepada keluarga Tapol ketika itu, bisa dikategorikan janji. Kajati Papua mesti mewujudkan pernyataan itu," ujarnya. (*) Editor: Edho Sinaga

Viewing all articles
Browse latest Browse all 15217

Trending Articles