Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - Jemaah salat Jumat masjid Al Askar Bucend II Entrop, Kota Jayapura, Papua, batal melaksanakan salat Jumat setelah mendengar imbauan dari panitia masjid.
Pantauan Jubi, Jumat (3/7/2020), jemaah terus berdatangan setelah azan dikumandangkan pukul 11.30 Waktu Papua. Ada yang berjalan kaki, ada yang mengunakan kendaraan roda empat, dan juga roda dua.
Setelah sampai di depan masjid mereka terhenti karena pintu masjid ditutup. Banyak warga yang tidak melaksanakan salat. Ada yang memilih pulang, ada juga yang tetap melaksanakan salat bahkan tidak menjaga jarak.
Usai salat, seorang jemaah bernama Jamaluddin mengaku kecewa setelah pekan lalu dibolehkan salah Jumat. Namun, Jumat kali ini jemaah tidak diperbolehkan salah Jumat.
"Peraturan pemerintah ini membingungkan. Hari ini tidak dibolehkan salah Jumat berjamaah karena ada imbauan dari Wali Kota Jayapura," ujar Jamaluddin.
Ungkapan nada kecewa juga disampaikan Iksan. Menurutnya, seharusnya pemerintah memperbolehkan salat Jumat karena sudah diberlakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat.
"Saya akui untuk mencegah penyebaran virus korona, tapi seharusnya pemerintah menempatkan petugas untuk berjaga-jaga seperti minggu lalu. Sebelum masuk masjid kami diperiksa suhu tubuh, disuruh cuci tangan, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak," ujar Iksan.
Iksan menambahkan Pemerintah Kota Jayapura harus memberikan sosialisasi kepada warga sehingga tidak membuat warga kecewa.
"Mau bagaimana lagi, saat ini saya salat Jumat di rumah saja sambil menunggu kepastian dari pemerintah daerah menormalkan kembali aktivitas beribadah di masjid," ujar Iksan.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengaku sudah mengecek kesiapan tempat ibadah khususnya masjid, dan siap untuk dilaksanakan aktivitas beribadah, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah mulai dibuka 4 Juli 2020. Tempat ibadah hanya dibolehkan menampung 50 persen dari kapasitas normal. Semua jemaah harus pakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak terjadi penumpukan jemaah," ujar Rustan.
Rustan menambahkan salat Jumat ditempat ibadah harus dipercepat. Artinya, bila ceramah selama 20 menit maka dipercepat maksimal hanya lima menit. Lansia dilarang masuk tempat ibadah, apalagi ada gejala sakit batuk dan panas. Anak dibawah umur juga dilarang mengikuti salat untuk sementara waktu.
"Ini untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan korona di tempat ibadah. Kami minta kerja samanya untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran korona ini," ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari
↧