Padang, Jubi/Antara – Kepala badan publik, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada provinsi, kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.
“Keterbukaan informasi ini adalah amanat UU yang wajib dilakukan oleh badan publik. Jika masih ada yang tidak melaksanakannya, akan kami rekomendasikan kepala daerah agar kepala badan tersebut diganti,” kata Ketua Komisi Informasi(KI) Sumbar, Syamsu Rizal, di Padang, Jumat (23/10/2015).
Menurutnya, badan publik yang menghalangi masyarakat sehingga tidak mendapatkan informasi yang menjadi haknya, patut untuk dicurigai.
“KI berusaha agar hal itu tidak terjadi di Sumbar,” katanya.
Untuk mewujudkan hal itu, KI Sumbar mendorong agar semua badan publik di daerah itu mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2014, salah satunya dengan menggelar kegiatan pemeringkatan badan publik terkait keterbukaan informasi di daerah itu.
Pemeringkatan badan publik itu ntuk membangun kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik. Bukan sekadar pencitraan. Makin baik pengelolaan informasi pada suatu badan publik, meminimalkan penyelewengan oleh penyelenggara atau pelaksana badan publik.
“Kita berharap, dengan kegiatan ini, badan publik di Sumbar akan terpacu dalam hal keterbukaan informasi publik,” katanya.
Sayangnya, menurut Syamsu Rizal, perhatian badan publik di Sumbar terhadap keterbukaan informasi sangat rendah. Buktinya, respon badan publik terhadap pemeringkatan keterbukaan informasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Sumbar juga sangat rendah.
Dari 141 badan publik yang akan dilakukan pemeringkatan, yang mengembalikan angket pemeringkatan belum sampai 50 persen, padahal waktu pengembalian telah diperpanjang dari awalnya 12 Oktober menjadi 30 Oktober 2015.
Badan publik yang akan diberikan peringkat itu dikategorikan atas lima bidang meliputi SKPD di Pemprov Sumbar, SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Udaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, serta Partai Politik.
”Kita berharap, hingga waktu pengembalian angket berakhir, 141 badan publik ini akan berpartisipasi aktif,” katanya.
Sementara itu, komisioner KI Sumbar, Arfitriati, didampingi komisioner lain Yurnaldi, Adrian Tuswandi, dan Sondri, serta Sekretaris Devi Astina mengatakan hasil pemeringkatan tersebut akan diumumkan kepada publik, tidak saja lima badan publik terbaik, tetapi juga lima badan publik yang dinilai terburuk.
“Masyarakat harus mengetahui mana yang terbaik dan mana yang terburuk,” katanya. (*)