Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - Pembangunan venue PON 2020 Papua untuk cabang olahraga dayung yang berada di Teluk Youtefa, atau pada jalur penghubung Hamadi dengan Holtekamp, Kota Jayapura-Papua, dipalang sekelompok warga pemilik ulayat, Rabu (8/7/2020).
Seorang warga yang tak menyebutkan namanya kepada Jubi mengatakan pemalangan dilakukan oleh perwakilan beberapa marga dari Kampung Enggros, seperti Sanyi dan Itaar.
Tak disebutkan penyebab pemalangan itu, tapi pada sebuah papan berukuran papan reklame bertuliskan "Belum ada penyelesaian hak-hak ulayat di atas tanah ini, yang akan dibangun venue PON dayung, maka dengan ini pembangunan distopkan sampai dengan kesepakatan pembayaran penyelesaian dari pemerintah kepada masyarakat adat pemilik ulayat stop membangun".
Sedangkan perwakilan masyarakat, Viktor, mengatakan jangan sampai terjadi musibah saat pembangunan venue tersebut, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran adat harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pantauan Jubi di lokasi kejadian, Rabu siang, perwakilan Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua (Dinas PUPR -- Balai Wilayah Sungai), dan sejumlah aparat gabungan TNI/Polri, bernegosiasi dengan perwakilan masyarakat setempat lebih dari satu jam lamanya.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua, Nimbrot Rumaropen, di hadapan sekelompok warga, mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyukseskan PON XX tahun 2020 di Papua dan pembangunan venue dayung itu.
"Kami tidak melupakan hak-hak bapa-bapa, tetap kita selesaikan (pembayaran). Kantor kami tetap ada, kami tetap urus. Kami tetap minta dukungan bapa-bapa (masyarakat) untuk sukseskan PON," katanya.
Di tempat yang sama, mantan Kepala BWS Papua, Yulianus Mambrasar, mengatakan sudah beberapa surat (pemalangan/tuntutan ganti rugi) yang disampaikan masyarakat dan diteruskan olehnya kepada Pemprov Papua.
Venue dayung awalnya ada tiga sesuai permintaan masyarakat, yakni di Timika, Sentani, dan Youtefa, dan akhirnya dibangun di Youtefa sesuai permintaan masyarakat.
Namun di tengah pembangunan venue, terjadi pemalangan. Menurut dia, bukan hanya pihak Viktor yang melayangkan surat, tapi sebelumnya oleh marga Mebri dan Wamuar, dan pihaknya tidak memihak salah satu kelompok, agar tidak terjadi konflik. Pembangunan venue dayung di Youtefa tetap dilakukan sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan PON XX di Papua.
Terkait status hukum kepemilikan ulayat sedang diproses di Mahkamah Agung. Pihaknya bingung jika membayar kepada pemilik ulayat karena lokasi itu secara hukum berada di atas laut.
Soal tuntutan masyarakat, pihaknya menyarankan agar masyarakat membiarkan pekerjaan berjalan sampai selesai. Jika pun terjadi proses (tuntutan ganti rugi), maka teknisnya akan berurusan dengan Pemkot Jayapura dan Pemprov Papua. (*)
Editor: Dewi Wulandari
↧