Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)) di Papua dan Papua Barat mendapat subsidi bunga oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan atau leasing melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, mengatakan pemberian subsidi bunga itu hanya berlaku bagi debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
"Program ini (Pemulihan Ekonomi Nasional) bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat di Tanah Papua bangkit dan bertumbuh selama masa pandemi Covid-19," jelas Simanjuntak dalam rilisnya kepada Jubi, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Simanjuntak, pemberian subsidi bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mengawal implementasi program pemerintah, salah satunya melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
"Karena itu merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Simanjuntak.
Dalam mengawal program tersebut, dikatakan Simanjuntak, OJK melakukan koordinasi serta bersinergi dengan HIPMI/KADIN, dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Papua, dengan harapan semakin mendorong perbankan serta industri pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha.
"Dunia usaha harus lebih bankable (suatu usaha yang tumbuh konsisten dan memiliki laporan keuangan yang mencerminkan prospek perusahaan) agar dapat memanfaatkan program PEN tersebut untuk pengembangan usaha," ujar Simanjuntak.
Simanjuntak menambahkan data yang dikelola OJK sampai dengan posisi 31 Mei 2020, jumlah debitur UMKM di Papua mencapai 79.345 dengan nilai Rp9,672 triliun, dan 32.968 jumlah debitur UMKM di Papua Barat dengan nilai Rp3,53 triliun.
Selain itu, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, perbankan dan perusahaan pembiayaan di Papua telah memberikan restrukturisasi atau relaksasi kredit kepada 41.601 debitur dengan nilai kredit sebesar Rp6,29 triliun, dan untuk Papua Barat sebanyak 18.933 debitur dengan nilai Rp2,061 triliun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Naek Tigor Sinaga, mengatakan kondisi perbankan di Papua tetap stabil di tengah pendemi virus korona. Begitu juga dengan pembiayaan kredit masih dalam tahap aman.
"Pertumbuhan ekonomi masih tetap terjaga. Pelayanan dan peredaran uang tetap terpenuhi sehingga perekonomian tetap stabil. Mari kita sama-sama berdoa supaya virus korona ini cepat berlalu sehingga kita bisa beraktivitas dengan normal, dan ekonomi juga kembali normal," ujar Sinaga. (*)
Editor: Dewi Wulandari
↧