Papua No.1 News Portal
Sentani, Jubi - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Jayapura meminta kepada Pemerintah Daerah agar pajak hotel dan restoran selama masa pandemi Covid-19 ditiadakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PHRI Kabupaten Jayapura, Bambang Zulhadi usai mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Daerah dalam rangka penegakan protokol kesehatan guna menghadapi situasi relaksasi ekonomi dalam rangka menuju normal baru, di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani. Rabu ( 15/7/2020).
" Jumlah kunjungan tamu hotel sangat minim, sementara kos biaya operasional yang harus dikeluarkan pihak hotel sangat tinggi," ujar Bambang.
Bambang juga mengatakan saat ini operasional Hotel dan Restoran di Kabupaten Jayapura sudah berjalan, tetapi dalam kondisi yang tidak normal.
Menurutnya, ada 10-20 hotel dan restoran di Kota Sentani yang berjalan dengan mempekerjakan karyawannya dibawah 50 persen. Artinya bahwa dengan jumlah karyawan yang sebagian besar dirumahkan maka sangat berdampak kepada pendapatan dan pemasukan yang harus diterima secara normal oleh hotel dan restoran.
" Hotel dibuka untuk melayani tamu agar pihak hotel dapat membayar tagihan listrik dan air, belum lagi gaji karyawan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Bambang meminta dengan hormat agar kiranya Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan beberapa waktu kedepan dengan tidak memungut pajak hotel, retribusi dan pajak air tanah.
" Kami bahkan memberikan potongan harga hotel 30-40 persen bagi masyarakat yang ingin menginap, tetapi juga tidak membantu dari sisi pendapatan," katanya.
Di tempat yang sama, Pengelolaan rumah penginapan eko wisata Isyo Hills, Aleks Waisimon senada dengan Ketua PHRI.
Penerima Kalpataru dibidang lingkungan ini mengaku telah merumahkan 25 karyawan yang mengurus rumah penginapanya di Kampung Repang Muaif Distrik Nimbokrang.
" Pendapatan saja tidak ada, bagaimana mau bayar gaji karyawan, apalagi bayar pajak," pungkasnya. (*)
Attachments area
↧