Papua No.1 News Portal
Sentani, Jubi - Penumpang yang akan keluar meninggalkan Papua diwajibkan mengantongi surat rapid tes. Sementara bagi mereka yang baru masuk ke Papua melalui Bandar Udara Sentani harus memiliki dokumen tes swab dari daerah asal.
"Jika tidak memiliki dokumen swab, maka yang bersangkutan akan dikarantina dan dipulangkan serta meskapai yang ditumpanginya bertanggung jawab atas kerugian yang di alami penumpang tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw di aula lantai dua Kantor Bupati. Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, pihaknya akan mengawasi masuknya penumpang di Bandara Sentani. Pengawasan akan berfokus kepada dokumen administrasi para pelintas yang masuk ke Papua.
" Untuk keberangkatan, dokumennya diawasi oleh Dishub Provinsi Papua, sementara dari sisi medis akan ditangani oleh kantor karantina pelabuhan," jelasnya.
Sejauh ini, kata Alfons, pihaknya belum bisa memastikan jumlah penumpang yang masuk ke Papua, karena baru diberikan tugas tersebut. Tetapi dalam beberapa hari lalu, rata-rata penumpang yang masuk ke sini adalah mereka yang sedang menjalankan dinas keluar Papua.
" Nanti setelah seminggu bertugas, kami akan memberikan informasinya terkait jumlah penumpang yang masuk ke papua," katanya.
Sementara itu, Koordinator Saga Grup Papua, Harris mengatakan, ada banyak penumpang yang dari luar Papua masuk tanpa dokumen swab, hal ini harus dipastikan dan disosialisasikan secara meluas ke seluruh bandara di Indonesia.
" Harus ada antisipasi lonjakan penumpang saat normal baru diterapkan. Sebab yang dikuatirkan adalah pelintas dari daerah pandemi ke daerah pandemi tanpa mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujarnya. (*)
Editor: Syam Terrajana
↧