Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kukuh tetap membuka sejumlah aktivitas perekonomian meskipun ada larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tercatat surat yang diterbitkan pada 16 Juli lalu ada beberapa kegiatan yang masih dilarang oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat antara lain, bioskop, tempat karaoke, tempat hiburan malam dan spa.
"Kami persiapkan betul protokol kesehatan, Kepala Dinas (Pariwisata) Jabar datang ke Kota Bekasi, suruh lihat kesiapan," kata Rahmat Effendi pada Selasa, 21 Juli 2020.
Baca juga : Update 4 Juni: Satgas Covid-19 Papua konfirmasi 15 kasus baru
Wabah Corona, tempat hiburan di daerah ini masih nekat beroperasi
Antisipasi Covid-19, polisi bubarkan resepsi pernikahan di Kuningan
Menurut Rahmat, sejumlah tempat hiburan dibuka setelah tutup selama tiga bulan akibat pembatasan sosial berskala besar. “Sama seperti ketika mengizinkan salat Idul Fitri, pemerintah memperhatikan betul tata laksananya,” kata Rahmat menambahkan.
Menurut dia, saat ini belum ada informasi pasien yang tertular atau positif Covid-19 dari tempat hiburan. Hal itu menjadi alasan dia membuka kembali tempat hiburan.
Sedangkan beroperasinya kembali tempat usaha tersebut, pemerintah dapat menarik pajak daerah. Rahmat menegaskan, adanya pajak itu pemerintah bisa belanja alat-alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Yang tidak kalah penting lagi, jangan sampai terus-terusan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Ia mengklaim pemerintah daerah telah mampu mengendalikan penyebaran virus corona di wilayahnya. Sejak 26 Mei lalu angka kematian nihil, sedangkan angka kesembuhan pasien Covid-19 mencapai 100 persen. (*)
Editor : Edi Faisol
↧