Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dalam peristiwa kematian tragis Elias Karunggu dan Selu Karunggu di Kampung Masanggorak, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua, pada Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan amanat pasal 18, 19 dan 20 UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, kata Warinussy, Komnas HAM memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dimaksud.
“Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya mendesak Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo (Jokowi) selaku Panglima Tinggi TNI untuk memerintahkan diberikannya akses bagi Komnas HAM RI selaku penyelidik (investigator) dugaaan pelanggaran HAM Berat untuk menjalankan tugasnya secara independen dan transparan,” ujar Warinussy kepada Jubi, Kamis (23/7/2020).
LP3BH juga meyakini bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang diduga keras telah dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap kedua korban tersebut.
Tindakan yang diduga keras masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sebagai diatur dalam pasal 9 huruf a, dari UU RI No.26 Tahun 2000 tersebut. Yaitu pembunuhan dan atau pembunuhan yang tidak sah (un lawfull killing). Dengan demikian Komnas HAM RI harus diberi akses utama dalam penyelidikan peristiwa Nduga yang terakhir ini.
“Kami ingin mengingatkan bahwa peristiwa yang dialami oleh Almarhum Elias Karunggu dan almarhum Selu Karunggu adalah mirip dengan peristiwa "penembakan salah" yang telah dialami Eden Bebari dan Roni Wandik di Kali Kabur, Mile 34, Kuala Kencana-Timika, Papua (Senin, 13 April 2020 lalu),” terangnya.
Kedua korban, lanjut Warinussy, terakhir juga diduga keras dieksekusi secara kilat (Summary Execution) oleh oknum anggota TNI AD tanpa kesalahan apapaun.
“Sayang sekali sampai saat ini proses hukum di Polisi Militer (POM) Timika sama sekali berjalan di tempat. Bahkan Komnas HAM RI sama sekali tidak bergeming terhadap peristiwa ini,” tegas Warinussy.
Sebelumnya diberitakan Jubi, desakan serupa disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI agar segera melakukan investigasi atas kasus penembakan dua warga Kabupaten Nduga, Papua, pada Sabtu (18/7/2020) pekan lalu.
Gobay juga meminta Palang Merah Indonesia menangani para pengungsi konflik di Nduga.
Desakan itu dinyatakan Gobay melalui siaran persnya pada Kamis (23/7/2020). Gobay menyatakan investigasi itu harus segera dilakukan, karena penembakan terhadap kedua warga Kabupaten Nduga itu mengarah kepada dugaan pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi dan turun ke Kabupaten Nduga untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam penembakan yang menewaskan Elias Karunggu (40) dan Seru Karunggu (20). Pelaku adalah oknum anggota Tim Satgas Pamtas Yonif PR 330/TD yang bertugas di Kabupaten Nduga,” kata Gobay. (*)
Editor: Edho Sinaga
↧