Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan sulit menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk yang terjadi di Papua melalui International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan HAM Internasional.
Pernyataan itu dikatakan Beka Ulung Hapsara dalam diskusi daring pada 20 Juli 2020 lalu.
Menurut Beka, sulitnya membawa kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia ke Mahkamah Internasional, karena Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma. Statuta itu mengatur terkait sistem pengadilan pidana internasional.
"Menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Mahkamah Internasional agak susah. Ada cara lain, tapi lebih panjang lagi.Tapi poinnya, Indonesia tidak meratifikasi status sehingga mekanisme itu tidak bisa dilakukan," kata Beka Hapsara.
Katanya, selain kasus Abepura hingga kini masih ada tiga kasus di Papua dan Papua Barat yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat dan belum tuntas
Kasus itu yakni peristiwa Wamena pada 4 April 2003, peristiwa Wasior di Papua Barat pada 13 Juni 2001, dan peristiwa Paniai pada 8 Desember 2014.
Ia mengatakan, karena ketiga kasus itu terjadi setelah tahun 2000, maka sesuai Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 penyelesaiannya dilakukan lewat Pengadilan HAM.
"Akan tetapi kemungkinan terjadi impunitas, itu ada," ujarnya.
Satu di antara advokat HAM Papua, Iwan Niode mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM tak ada artinya jika akhirnya pelaku bebas dari semua tuntutan.
Menurutnya, kasus Abepura berdarah merupakan contoh nyata. Dua oknum perwira polisi yang bertanggung jawab dalam kasus itu diputus bebas Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan pada November 2005 lalu.
"Untuk apa ada Pengadilan HAM kalau hasilnya juga membebaskan pelaku. Apa artinya sebuah proses pengadilan HAM kalau hasilnya merupakan impunitas secara hukum terhadap pelaku," kata Iwan Niode.
Katanya, hal inilah yang mesti dipikirkan Komnas HAM jika ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua melalui proses yudisial.
Iwan mengatakan, upaya Komnas HAM membawa beberapa kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua ke Pengadilan HAM, bukan baru belakang ini.
Upaya itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, pada masa komisioner Komnas HAM periode beberapa tahun lalu.
Akan tetapi, hingga kini kasus yang ada itu tak kunjung selesai. Misalnya kasus Wamena yang penyelidikannya dilakukan sejak 2004 lalu.
"Saya waktu itu terlibat dalam penyelidikan kasus Wamena. Akan tetapi seiring waktu kasus itu tidak terselesaikan. Hanya berakhir dalam proses diskusi," ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga
↧