Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Salah seorang guru kontrak, Agus Wantek mengatakan pembayaran gaji para guru kontrak pendidikan menengah atas di Papua sering terlambat, dan situasi itu menyulitkan para guru. Padahal seharusnya gaji para guru kontrak itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Wantek meminta Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Papua segera membereskan pembayaran gaji para guru kontrak sebelum bulan Desember. “Guru kontrak menuntut agar pembayaran hak guru kontrak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua. Harus bayar sebelum Desember, karena guru kontrak itu tetap aktif mengajar meskipun hak mereka terlambat dibayarkan,” kata Wantek kepada Jubi di Kota Jayapura, Rabu (10/11/2021).
Agus Wantek mengatakan sebanyak 140 guru SMK, SMA dan SLB belum menerima pembayaran gaji Januari – November 2021. Sementara ada 460 guru kontrak yang belum menerima gaji pada April – November 2021.
Baca juga: 99 persen guru di Kota Jayapura sudah divaksinasi Covid-19
“Kalau gaji [460] guru kontrak [itu] pada triwulan pertama, telah dibayarkan pada bulan Agustus 2021. Sehingga mereka menuntut agar segera direalisasikan,” katanya.
Agus Wantek meminta Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Arsip Papua menaati Surat Keputusan Gubernur Papua untuk membayar hak guru tenaga kontrak setiap tiga bulan sekali. “Kami meminta sebelum Desember ini harus dibayarkan oleh dinas, jangan didiamkan, sebab itu hak kami yang sudah diatur Gubernur Papua,” katanya.
Wantek mengatakan ia dan para guru kontrak telah beraudiensi dengan anggota Komisi V DPR Papua untuk menuntut pembayaran gaji guru kontrak itu. “Kami harapkan agar DPR Papua segera menghubungi dinas terkait terkait hak guru kontrak. Sebab kami juga mengabdi untuk memanusiakan manusia,” katanya.
Baca juga: Ratusan guru kontrak di Merauke tidak terima gaji selama tujuh bulan
Anggota Komisi V DPR Papua, Natan Pahabol membenarkan pihaknya telah menerima lima orang guru kontrak yang menyampaikan aspirasi soal gaji mereka yang tidak dibayarkan. Para guru kontrak meminta bantuan DPR Papua untuk menangani masalah itu.
“Kami di DPR Papua sudah mendapatkan kabar, Dinas Pendidikan sudah tranfer gaji guru melalui rekening mereka untuk triwulan kedua. Triwulan ketiga dan keempat itu hak mereka, belum dibayar. Guru kontrak total pengangkatan dari tahun 2018-2020 berjumlah 600-an. Pengangkatan pertama pada tahun 2018-2019, ada 400-an tenaga guru kontrak. Tahun 2020 ada hampir 200 lebih tenaga guru kontrak,” kata Pahabol.
Pahabol mengatakan dengan beralihnya kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah atas ke pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi Papua harus memonitor keberadaan guru kontrak. “Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Papua harus melakukan evaluasi dan monitoring, harus mengetahui perkembangan tenaga guru kontrak itu sampai mana, dan wajib membayar hak mereka,” kata Pahabol. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G