Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15270

Kasus Korupsi Dana Pelantikan Walikota Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sorong, Jubi – Berkas perkara dana pelantikan wali kota Sorong tahun 2012 sebesar dua miliar rupiah yang melibatkan tersangka Abner Jitmau dilimpahkan Direktorat Reskrimsus Polda Papua kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Sorong.

Pelimpahan itu diserahkan langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Kombespol Guntur Setianto ke Kejari untuk kemudian diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Benoni Kombadi.

“Kami limpahkan karena semua sudah rampung sesuai hasil penyelidikan dan barang buktinya sudah lengkap,” kata Kombespol Guntur kepada Jubi di Sorong, Papua Barat, Rabu (4/11/2015).

Pelimpahan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan tersangka Abner Jitmau secara bersama-sama dengan beberapa tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu mendekam di sel tipikor Manokwari.

Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, Benoni Kombado mengatakan, setelah rampung seluruh pelimpahan berkas perkara AJ akan dibawa untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

“Berkasnya kami yang akan serahkan untuk persidangan dan selanjutnya dibawa ke Manokwari diserahkan bersama tersangka dan barang bukti ke pengadilan tipikor,” kata Benoni Kombado.

Sementara itu penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti serta berkas perkara akan diserahkan secara resmi Rabu pagi ke Kejari Sorong.

Meski demikian tersangka Abner Jitmau sendiri masih menjadi tahanan Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua. Namun yang bersangkutan diketahui sedang berada do Kota Sorong. (Niko MB)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15270

Trending Articles