Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15547

RUU Media PNG Dijamin Tidak Akan Batasi Kebebasan

$
0
0
123RF

123RF

Jayapura, Jubi – Kepala Otoritas Komunikasi Papua Nugini mengeluarkan jaminan bahwa pihaknya tidak akan membatasi kebebasan media terkait rencana pemerintah memperketat kontrol pada media sosial.

 

Undang-undang yang mengatur komunikasi, teknologi informasi dan otoritas, atau NICTA, harus diubah tahun depan.

 

Kritik dan respon sedang meluas di PNG, termasuk dari mantan perdana menteri PNG, Sir Mekere Morauta, terkait rencana pemerintah memperketat kontrol pada media sosial. Dia menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berbicara dan upaya untuk mengatur media mainstream oleh siluman.

 

Namun, berbagai kritikan publik di PNG tersebut ditanggapi kepala eksekutif NICTA Charles Punaha bahwa perubahan itu dimaksudkan untuk memerangi kejahatan cyber dan ada langkah-langkah untuk menghentikan pelanggaran.

 

“Ada proses yang dapat ditempuh dalam hal pelanggaran yang telah dilakukan, korban dapat melalui proses ini – untuk dibawa ke pengadilan, dapatkan waran dan dibawa melalui pengadilan dan pengadilan akan membuat keputusan. Hal ini tidak untuk setiap satu orang atau siapa pun untuk memanfaatkan untuk menekan hak individu untuk kebebasan berekspresi atau kebebasan berbicara,” kata Charles Punaha, mengutip laporan Radio New Zealand, Kamis (5/11/2015).

 

Sebelumnya, NICTA, mengeluarkan peringatan melalui surat kabar setempat bahwa setiap orang akan dihukum apabila memposing hal-hal yang ofensif di media sosial. Hukuman selama enam tahun penjara.

 

Menurutnya, pemberitahuan dikeluarkan setelah dibanjiri keluhan baru-baru ini.  “Ada dalam undang-undang NICTA, di mana orang-orang yang mengirim pesan ofensif yang dianggap tidak senonoh, cabul atau mereka membuat pernyataan fitnah, korban dapat membuat pengaduan ke lembaga penegak hukum,” katanya. (Yuliana Lantipo)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15547

Trending Articles