Timika, Jubi/Antara – Sidang perdana kasus penembakan warga sipil di Koperapoka Timika pada 28 Agustus 2015 dengan terdakwa dua anggota TNI AD yang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (9/11/2015), dipadati oleh massa dari Suku Kamoro.
Sidang peradilan militer yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Letkol Laut (KH) Vince Bulo dengan hakim anggota Letkol Laut (KH) Asep RH dan Mayor CHK Ahmad Jailani itu, dimulai tepat pukul 09.00 WIT dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana pantauan Antara, massa membludak hingga di luar ruang sidang utama PN Kota Timika.
Sebagian besar dari massa yang hadir merupakan ibu-ibu Suku Kamoro.
Juga hadir sejumlah tokoh dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro seperti John Nakiaya, Georgorius Okoare, Marianus Maknaipeku dan Robert Waraopea.
Sementara dari kalangan TNI hadir Komandan Korem 174 Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi dan Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Andi Kusworo.
Oditur Militer Letkol Laut (KH) Jery P dan Mayor CHK Agung Ginanto dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa Serka Makher Mathijs Rehata melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain menggunakan senjata api, melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sedangkan terdakwa Praka Gregorius Bernadus Makin didakwa membantu melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu almarhum Herman Mairimau dan almarhum Yulianus Okoare serta beberapa warga lainnya mengalami luka tembak.
Kejadian penembakan terhadap warga Koperapoka Timika itu terjadi pada 28 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 WIT di pertigaan Jalan A Yani dan Jalan Bhayangkara.
Saat itu warga Kamoro sedang menggelar pesta syukuran kelulusan salah satu putra Kamoro yang menyelesaikan studi doktoral. Pesta syukuran berlangsung di halaman Gereja Katolik Koperapoka.
Di tengah acara berlangsung, Serka Makher melintas dengan sepeda motor di ruas Jalan Bhayangkara.
Pelaku yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol di pos Satgas Pengamanan Gorong-gorong menabrak papan barikade yang diletakkan oleh warga di depan Gereja Koperapoka.
Pelaku terlibat pertengkaran dengan sejumlah pemuda hingga dianiaya.
Tidak terima dengan perlakuan itu, Serka Makher kembali ke pos Gorong-gorong mengajak rekan-rekannya dengan membawa senjata api lalu mendatangi tempat berkumpulnya masyarakat Kamoro di Jalan Bhayangkara.
Serka Makher yang diketahui sudah terpengaruh alkohol lalu melepaskan tembakan berkali-kali ke arah warga hingga menyebabkan dua warga meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka tembak.
Saksi Marthinus Afokafi dalam kesaksiannya mengaku mendengar ada keributan antara anggota TNI dengan warga saat melintas di Jalan A Yani.
Ia sempat dipukul dengan balok kayu oleh seseorang yang mengenakan celana panjang loreng tanpa memakai baju.
Setelah itu, Marthinus hendak menolong korban Herman Mairimau yang tergeletak bersimbah darah di tengah Jalan A Yani, dekat Pin Simpati Seluer. Namun belum sempat menolong korban, Marthinus terkena peluru tajam di bagian tulang pantatnya.
“Saat saya mau tolong korban, saya kena tembakan di tulang pantat. Peluru tembus sampai usus dan lambung saya,” tutur Marthinus yang hingga kini masih merasakan sakit di tubuhnya.
Marthinus mengaku sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Mimika selama tiga minggu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika selama satu minggu.(*)