Quantcast
Channel: Jubi Papua
Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

KPU Putuskan Nasib Yusak Yaluwo Dalam Waktu Dekat

$
0
0
Ketua KPU Papua, Adam Arisoi (kanan) dan Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik (kiri) - Jubi/Arjuna

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi (kanan) dan Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik (kiri) – Jubi/Arjuna

Jayapura, Jubi – Nasib salah satu Calon Bupati (Cabup) Bovendigoel, Yusak Yaluwo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 11 kabupaten di Papua, 9 Desember mendatang akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat beberapa hari kedepan.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelum menggugurkan Yusak, pihaknya perlu mengklarifikasi terlebih dahulu.

Katanya, Yusak ditetapkan menjadi kandidat lantaran dianggap memenuhi semua syarat. Namun belakang, ada surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua ke KPU Papua meminta segera mengklarifikasi status Yaluwo yang dinyatakan bebas bersyarat.

“Sudah ada Petunjuk dari Bawaslu RI ke Bawaslu Papua dan rekomendasinya, kandidat itu harus dinyataka gugur karena dalam Pertaran KPU, yang boleh ikut mantan Narapidana. Yang bersangkutan statusnya bebas bersyarat. Kami perlu agar jika nanti ada gugatan, kami punya data valid. Kan yang digugat bukan Bawaslu, tapi KPU,” kata Adam Arisoi usai rapat koordinasi bersama Kapolda Papua, Pangdam Cenderewasih, Ketua Bawaslu Papua, dan Assiten III Pemprov Papua di Polda Papua, Senin (9/11/2015).

Menurutnya, meski ada rekomendasi, namun itu tak berisfat final. KPU Papua terlebih dahulu perlu mengklarifikasi. Adam juga menepis dugaan, KPU Bovendigoel lalai melakukan verifikasi calon, sehingga Yusak Yaluwo dinyatakan memenuhi syarat. Katanya, surat klarifikasi muncul setelah penetapan calon kepala daerah di wilayah itu.

“Setelah KPU Bovendigoel menetapkan pasangan calon, barulah ada klarifikasi dari Kemenkumhan dan Dirjen Lapas. Kalau saja sebelum penetapan, mungkin hasilnya lain,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik mengatakan, ada dua keputusan Bawaslu untuk Yaluwo. Pertama kajian hukum dan rekomendasi. Hasil kajian menyatakan yang bersangkutan masih bebas bersyarat. Belum dikategorikan sebagai mantan Napi. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yang bisa mencalonkan diri adalah mantan Napi.

“Mengenai kasus Yusak, memang dia bebas bersayarat dan tak dikategorikan sebagai mantan Napi. Keputusan ini sudah dikoordinasikan antar Bawaslu RI dan KPU RI,” kata Horik. (Arjuna Pademme)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 15075

Trending Articles