
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Papua, Nurhaidah – Jubi/Alex
Jayapura, Jubi – Dinilai tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2016 yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebesar Rp2.435.000, naik 11 persen dibanding UMP 2015 Rp2.193.000.
“Jadi pada prinsipnya 11 persen itu cukup bagi kami, tapi tidak sesuai dengan KHL. Disamping itu, kami melihat penetapan ini hanya sepihak, kami sebagai anggota pengupahan tidak dilibatkan untuk berbicaa dengan gubernur, itu yang kami sayangkan,” kata Ketua SPSI Papua, Nurhaidah di Jayapura, Jumat (20/11/2015).
Dengan hasil yang sudah ditetapkan, Nurhaidah mempertanyakan cara penghitungan yang dilakukan oleh dewan pengupahan dalam menetapkan UMP 2016, yang dianggapnya keliru dan dilakukan secara sepihak.
“Kalau mau pakai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kami mau tanya dulu formulasinya kayak apa, ini bukan UMP berjalan tetapi UMP berdasarkan KHL,” ucapnya.
“Jadi diaturan itu, pasal 43 bunyinya itu UMP berdasarkan KHL. kemudian di pasal 44 bunyinya UMP berjalan, jadi sebenarnya kami sayangkan yang dilakukan oleh pemerintah disini untuk menetapkan kenaikan UMP 11 persen,” ucapnya lagi.
Menanggapi itu, ujar Nurhaidah, pihaknya meminta Gubernur Papua untuk bisa meninjau kembali keputusan penetapan UMP 2016 karena tidak berpihak kepada para pekerja.
“Yang jelas kami dari SPSI menolak dengan tegas kenaikan UMP sebesar 11 persen, masih ada waktu untuk kami mengajukan gubernur meninjau kembali karena kami merasa ini tidak adil bagi kami. Kalau seandainya gubernur punya hati nurani, mari kita bicara. Ini nasib manusia yang kita tentukan dan perbaiki,” kata Nurhaidah.
Dia menambahkan SPSI Papua akan segera menyurat kepada gubernur untuk melakukan peninjauan atas penetapan UMP 2016, dan bila tidak diindahkan, maka para pekerja mengancam akan melakukan demonstrasi.
“Kami akan menyurat, apabila didalam waktu tiga hari tidak ditanggapi, maka kami sepakat untuk pekerja diseluruh Papua untuk melakukan unjuk rasa,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp. 2.435.000 atau mengalami kenaikan sebanyak 11 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pengumuman kenaikan UMP 2016 dibacakan langsung oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (19/11/2015) di Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Menurut Enembe, kenaikan UMP sesuai dengan Pengumuman Gubernur Provinsi Papua No. 561/13977/Z tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua 2016, yang telah dikeluarkan pada Rabu 18 November 2015. (Alexander Loen)